Ahad 13 May 2018 16:37 WIB

Menkeu Belum Tanda Tangan Revisi Perpres Premium

Perpres tinggal menunggu tanda tangan Menkeu dan Menko Perekonomian

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jendral Minyak dan Gas, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan hingga saat ini revisi Perpres Premium belum selesai. Ia mengatakan, Menteri ESDM, Ignasius Jonan sudah menandatangani revisi Perpres tersebut.

Hanya saja saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution belum menandatangani revisi Perpres tersebut. Djoko menjelaskan apabila ketiga menteri yang terkait ini sudah menandatangani revisi aturan tersebut maka draft revisi baru bisa diajukan ke meja Presiden.

"Tinggal nunggu tandatangan Bu Ani dan Pak Darmin. Pak Jonan sih sudah," ujar Djoko kepada Republika, Ahad (13/5). Djoko mengatakan dengan aturan tersebut maka akan terlihat seperti apa alokasi Premium untuk wilayah Jawa, Madura, Bali yang selama ini mengalami kelangkaan Premium.

Disatu sisi, Plt Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan meski belum ada aturan terkait pasokan Premium di Jawa, Madura dan Bali, namun selama bulan Ramadhan dan musim Lebaran nanti Pertamina tetap akan menjaga pasokan Premium. Tak hanya itu, Nicke menjelaskan untuk jenis lain juga ia memastikan pasokan aman. "Kita akan tetap jaga pasokan," ujar Nicke.

Nicke menjelaskan terkait revisi Perpres tersebut, saat ini Pertamina dan BPH Migas sudah melakukan pembahasan. Pembahasan tersebut terkait berapa kuota tambahan Premium ke depan.

"Dengan BPH migas kita sedang, karena itu kan kuota datangnya dari BPH Migas jadi kita koordinasi. Rabu juga kita akan koordinasi untuk menyiapkan itu. Nanti revisi Perpres 191 itu keluar kita sudah harus siap," ujar Nicke.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement