Senin 14 May 2018 06:08 WIB

Pelaku Bom Bunuh Diri Masih Bisa Diadili di Persidangan

Vonis bersalah untuk pelaku bom bunuh diri bagian dari keadilan yang diidamkan korban

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nidia Zuraya
Polisi mengamankan lokasi parkir sepeda motor tempat ledakan bom terjadi di Gereja Pantekosta, Surabaya, Ahad (13/5)
Foto: STR/EPA-EFE
Polisi mengamankan lokasi parkir sepeda motor tempat ledakan bom terjadi di Gereja Pantekosta, Surabaya, Ahad (13/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku bom bunuh diri masih dapat disidang meski sudah tewas melalui persidangan pascakematian pelaku. Vonis bersalah yang dijatuhkan melalui mekanisme tersebut dinilai dapat membuktikan, negara tetap memburu pelaku sampai ke liang lahat.

"Pelaku aksi teror, termasuk bermodus bom bunuh diri seperti di Surabaya, yang tewas selayaknya tetap disidang. Ini disebut sebagai persidangan pascakematian pelaku atau posthumous trial, post-mortem trial," ujar pakar psikologi forensik Reza Indragiri, Ahad (13/5).

Reza menyampaikan, mekanisme post-mortem trial patut dikenakan atas pelaku kejahatan semacam itu. Terlebih, lanjutnya, karena yang bersangkutan turut menyertakan anak-anak dalam melancarkan aksinya serta menjatuhkan anak-anak sebagai korbannya.

"Maka setidaknya UU Perlindungan Anak pun dapat diterapkan. Bahwa, siapa pun tidak boleh mengajak anak melakukan kekerasan dan melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.

Posthumous trial, jelas Reza, merupakan jalan agar pelaku secara pidana, yang sah dan meyakinkan, divonis bersalah. Ia menuturkan, lewat persidangan semacam itu, negara membuktikan, kematian bukan merupakan jalan buntu untuk mengejar pertanggungjawaban pelaku.

"Bahwa negara tetap memburu pelaku sampai ke liang lahat. Kematian pelaku bukan gerbang bagi yang bersangkutan untuk menjadi martir, melainkan justru pintu baginya untuk dicap sebagai terpidana aksi teror," ungkap Reza.

Menurutnya, vonis bersalah yang dijatuhkan melalui posthumous trial juga bagian dari keadilan yang diidamkan para korban dan masyarakat. Itu juga menunjukkan, negara berpihak pada korban.

"Hukuman dan penghinadinaan atas diri pelaku oleh masyarakat bukan sebatas sanksi sosial, tetapi justru merupakan dendam yang terinstitusionalisasi secara legal," tuturnya.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement