Senin 14 May 2018 06:28 WIB

'Undang-Undang Terorisme Perlu Segera Dituntaskan'

Menurut UGM, penanganan aksi teror butuh payung hukum yang jelas.

Tim Inafis melakukan olah TKP di lokasi ledakan di Gereja Kristen Indonesia (GKI), Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Tim Inafis melakukan olah TKP di lokasi ledakan di Gereja Kristen Indonesia (GKI), Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Erwan Agus Purwanto mengatakan Rancangan Revisi Undang-Undang tentang Terorisme perlu segera disahkan. Itu agar penanganan terorisme serta program deradikalisasi bisa lebih terstruktur.

"Undang-Undang Terorisme perlu segera dituntaskan karena akan menjadi payung hukum penting bagi pemangku kepentingan yang akan terlibat mencegah terorisme dan radikalisme," kata Erwan dalam forum pernyataan sikap UGM terhadap teror bom di Surabaya di University Club, UGM, Yogyakarta, Ahad (14/5).

Menurut Erwan, tanpa payung hukum yang jelas, penanganan aksi-aksi teror terkesan terfragmentasi antara kepolisian, TNI, dan kementerian terkait. Pihak mana saja yang seharusnya terlibat dalam pencegahan teror dan radikalisme belum ditentukan secara jelas.

Ia menduga ada kelompok atau oknum tertentu yang sengaja menyandera RUU tersebut sehingga tidak rampung hingga kini.

"Ini kan sebetulnya tidak segera disahkan karena ada tarik-menarik kepentingan. Semua pihak ingin menjadi leading sector-nya. Saya kira kalau tidak segera dibereskan, kepentingan nasional yang jadi korban," katanya.

Menurut Erwan, seluruh instansi, seperti TNI, kepolisian, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN), ingin terlibat dalam penanganan terorisme hingga program deradikalisasi.

Namun, sayangnya pembagian peran masing-masing hingga kini belum ada penjelasan secara perinci. "Seperti (kasus kerusuhan napi teroris) di Mako Brimob, mestinya TNI juga dilibatkan. Akan tetapi, Polri merasa ingin menangani sendiri," katanya.

Sementara itu, menurut Erwan, dengan pembagian peran yang jelas, sebetulnya program deradikalisasi tidak hanya dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNN, menurut dia, juga bisa membantu melakukan program serupa. "Saya kira (tugas deradikalisasi) bukan hanya BNPT, melainkan melibatkan semua pihak secara sinergis," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement