Senin 14 May 2018 17:54 WIB

Ammana Fintek Syariah Mudahkan Wakaf Melalui Digital

Solusi berwakaf digital untuk mengakomodasi tingginya potensi wakaf di Indonesia.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah Jenderal TNI (Purn) Moeldoko (baju putih), bersama CEO Ammana Fintek Syariah (batik biru tengah), Advisor Komite Strategis dan Pusat Riset OJK Ahmad Buchori (batik merah berkacamata) dan Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono (batik ungu berkacamata) melakukan soft launching PT Ammana Fintek Syariah di Menara 165 Jakarta, Senin (15/4).
Foto: Republika/Binti Sholikah
Wakil Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah Jenderal TNI (Purn) Moeldoko (baju putih), bersama CEO Ammana Fintek Syariah (batik biru tengah), Advisor Komite Strategis dan Pusat Riset OJK Ahmad Buchori (batik merah berkacamata) dan Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono (batik ungu berkacamata) melakukan soft launching PT Ammana Fintek Syariah di Menara 165 Jakarta, Senin (15/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Ammana Fintek Syariah menyediakan solusi berwakaf secara digital. Hal tersebut untuk mengakomodasi tingginya potensi wakaf di Indonesia.

CEO dari Ammana Fintek Syariah, Lutfi Adhiansyah, mengatakan Indonesia menyimpan potensi wakaf besar yang dapat dikembangkan ke arah sektor produktif. Besarnya potensi wakaf di Indonesia yang belum dikelola dan diberdayakan secara profesional. Karenanya, masih diperlukan perhatian dari pemerintah dan seluruh lembaga yang bergerak di sektor pengembangan ekonomi syariah.

"Kehadiran Ammana Fintek Syariah di tengah-tengah masyarakat Indonesia diharapkan dapat menjadi solusi berwakaf yang lebih mudah dan terpercaya. Karena seluruh kegiatannya dilaksanakan dalam platform digital," kata Lutfi dalam acara soft-launching Ammana di Menara 165 Jakarta, Senin (15/4).

Ammana menjadi perusahaan teknologi finansial (fintech) penyedia platform investasi peer-to peer (P2P) lending Syariah pertama di Indonesia. Ammana telah diresmikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 Desember 2017.