REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mencabut laporannya atas presiden partainya Sohibul Iman. Melalui pengacaranya, Fahri tidak menyebutkan apa alasan dia mencabut laporannya yang sudah tahap penyidikan itu.
Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latif, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat yang ditulis Fahri kepada penyidik. "Amanahnya adalah menyampaikan surat yang isinya pencabutan laporan," kata dia, di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Senin (14/5).
Adapun laporan yang dicabut adalah mengenai Sohibul yang dituding melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Kepada penyidik, Mujahid menyampaikan surat dari Fahri Hamzah yang berisi pernyataan Fahri mencabut laporannya tersebut.
Namun Mujahid menolak mengemukakan alasan kliennya mencabut laporan tersebut. Ia hanya menuturkan nantinya Fahri sendiri yang akan menjelaskan. "Nanti akan disampaikan oleh Saudara Fahri," jelas dia.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul pada 8 Maret 2018 lalu, atas dugaan kasus tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima polisi dan diberi nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 dan/atau 310 KUHP.
Fahri Hamzah telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebanyak tiga kali, sebelum memutuskan mencabut laporannya. Sedangkan Sohibul sebagai terlapor telah diperiksa dua kali.
Tak hanya memeriksa Fahri Hazah dan Sohibul Iman, polisi juga memanggil Ketua Majelis Syuro PKS Salim Aljufri untuk dimintai keterangan. Seusai pemeriksaan, Salim sempat mengklarifikasi bahwa Sohibul tidak melakukan fitnah terhadap Fahri Hamzah.