Senin 14 May 2018 21:48 WIB

Puluhan Paket Sabu Ditemukan di Lapas Tanjung Gusta

Sedikitnya 44 paket narkoba jenis sabu ditemukan di lapas

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Petugas berjaga disekitar barang bukti jenis sabu
Foto: Republika/Prayogi
Petugas berjaga disekitar barang bukti jenis sabu

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Sedikitnya 44 paket narkoba jenis sabu ditemukan di salah satu sel tahanan di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penyelundupan barang haram ke dalam penjara ini masih diselidiki polisi.

 

Kepala Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Tejo Harwanto mengatakan, puluhan paket sabu itu ditemukan petugas saat penggeledahan rutin sekitar pukul 07.45 WIB. Serbuk putih itu ditemukan berikut timbangan elektrik dari balik jeruji besi salah satu sel.

 

"Dari penggeledahan rutin yang kami lakukan usai apel pagi, ditemukan sebanyak 44 paket yang diduga narkoba jenis sabu di dalam salah satu sel tahanan Blok T5 kamar M4," kata Tejo, Senin (11/5).

 

Tejo mengatakan, sabu yang diduga diselundupkan pengunjung saat jam besuk itu merupakan milik seorang narapidana bernama Andi Iswanto (32). WargaMedan Marelan, Medan, itu adalah napi kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 18 tahun penjara. Saat ini, Andi baru menjalani masa hukumannya selama empat tahun.

 

"Yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Helvetia sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Penyelidikan selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian," ujar Tejo.

 

Tejo mengklaim, kini, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap para petugas Lapas. Hal ini untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan petugas dalam penyelundupan narkoba ke dalam sel tahanan tersebut.

 

"Jika terbukti ada keterlibatan oknum petugas Lapas dalam proses masuknya narkoba ke sel tahanan itu, sudah pasti ditindak tegas. Langsung kami serahkan ke pihak kepolisian dan akan dipecat dengan tidak hormat," kata Tejo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement