REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Australia memulangkan Efraim Radja, nelayan asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditangkap petugas perairan Australia atas tuduhan pencurian ikan. Efraim menjadi salah satu nelayan yang ditangkap Australia dengan tuduhan pencurian ikan.
"Efraim sudah tiba di Bali dan hari ini dipulangkan ke Kupang dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Denpasar," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT, Muhammad Saleh Goro, Selasa (15/5).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan nasib 13 nelayan atau anak buah kapal (ABK) Indonesia termasuk Efraim, yang ditangkap petugas keamanan Australia pada 18 April 2018. Menurut dia, ada lima nelayan yang dipulangkan Pemerintah Australia dari 13 orang yang diamankan petugas perairan negara itu.
Empat nelayan/ABK lainnya akan dipulangkan kembali ke daerah asal mereka yakni di Sapeken, Madura. Keempat nelayan itu adalah Wahyudi, Heri, Sapari dan Rasyidi Rahman.
Sebanyak lima nelayan/ABK ini dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan oleh pemerintah negara itu. Sementara delapan nelayan lainnya akan menyusul setelah menjalani proses peradilan di negara tetangga itu, katanya.
"Kami belum bisa pastikan, kapan delapan orang lainnya itu dipulangkan karena mereka masih menjalani proses peradilan," kata Saleh Goro.