REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Mantan presiden Taiwan Ma Ying-jeou dijatuhi hukuman empat bulan penjara atas tuduhan membocorkan informasi rahasia. Hal itu terkait kasus perebutan wilayah antara Taiwan dan Cina.
Kasus yang melilit Ma terkait dengan kesaksian yang diduga diungkapkan secara ilegal pada 2013. Saat itu, dia masih menjadi presiden dan menghadapi tantangan dari lawan di legislatif. Cina mendukung Ma, tetapi menghindar dari penerusnya Tsai Ing-wen, kepala Partai Progresif Demokratik.
Ma awalnya dianggap tidak bersalah atas dakwaan Agustus lalu, tetapi jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut. Tuduhan terhadap Ma muncul dari gugatan pada 2013 yang diajukan oleh anggota parlemen Partai Demokrat Progresif Ker Chien-ming, yang menuduh mantan presiden membocorkan informasi dari percakapan yang disadap, dilansir laman Foxnews.
Taiwan dan Cina selama ini bermusuhan. Hubungan kedua wilayah menjadi sangat rumit. Taiwan dan Cina sama-sama masih menganggap diri satu negara, namun dalam praktiknya terpisah sejak 1949.