REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Rakyat Palestina berencana kembali mengadakan protes pada Selasa (15/5) waktu setempat. Demonstrasi dilakukan sebagai respon terhadap kesewenang-wenangan Israel yang menembak mati warga Palestina yang tengah menolak kepindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) ke Yerusalem.
Seperti diwartakan BBC, demonstrasi kali ini rencananya akan dilakukan di wilayah negara Palestina. Aksi tersebut sekaligus menandai 70 tahun hari Nakba atau berarti bencana. Peristiwa itu terjadi saat pecahnya Perang Arab-Israel pada 1948 silam.
Insiden tersebut sekaligus menandai pembentukan Israel dan mengawali eksodus warga Palestina dari tanah kelahiran mereka. Saat itu, lebih dari 700 ribu warga arab Palestina atau sekitar 80 persen dari mereka secara paksa maupun sukarela meninggalkan tanah dan rumah masing-masing.
Aksi protes memperingati hari Nakba dimulai sejak 30 Maret 2018. Sejak hari pertama protes dilakukan, sebanyak 67 warga Palestina tewas di tangan pasukan militer Israel dan lebih dari 9.400 orang luka-luka.
Aksi protes lanjutan kali ini merupakan respon dari demonstrasi yang diadakan pada Senin (14/5) waktu setempat. Aksi protes itu berujung pada terenggutnya puluhan nyawa warga Palestina. Mereka meninggal setelah ditembus peluru yang dilontarkan oleh militer Israel.
Sebanyak 58 warga Palestina tewas menyusul bentrokan dengan pasukan militer Israel. Kementerian Kesehatan Gaza menyebut, sedikitnya 2.770 orang terluka dalam aksi demontrasi itu. Warga lantas segera menguburkan jenazah korban tewas tersebut.
"Hari ini sekali lagi, pembantaian terhadap warga Palestina berlanjut," kata Presiden Palestina Mahmoud Abbas sekaligus mengumumkan tiga hari berkabung.
Sejumlah pemimpin dunia dan PBB juga telah menyampaikan kecaman terhadap tindak kekerasan yang dilakukan terhadap warga Palestina. Sementara, kepindahan keduataan besar AS ke Yerusalem tidak hanya mendapat penolakan dari warga Palestina yang menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan mereka.
Aktivis Yahudi di Israel juga melakukan penolakan atas dipindahkannya kedutaan AS ke Yerusalem. Mereka menilai keputusan Trump tersebut telah melanggar hukum internasional.