REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Wiranto menegaskan bahwa pembahasan dan polemik terkait Revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme sudah selesai.
"Sebelum Lebaran sudah ada kesepakatan dan janji dari DPR untuk menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme itu," kata Wiranto usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (15/5).
Menko Polhukam tersebut juga mengungkapkan perbedaan paham terkait definisi antara TNI dan Polri juga sudah diluruskan dan kedua pihak telah sepakat. "Memang dari pihak pemerintah sendiri ada perbedaan paham, tapi sudah diluruskan definisinya antara pihak TNI dan Polri." katanya.
Wiranto mengatakan terkait frasa mengenai ideologi, politik, ancaman keamanan nasional telah masuk ke definisi, sehingga perbedaan paham tersebut sudah diselesaikan dengan cara-cara yang lebih akomodatif. "Pelibatan TNI juga sudah sepakat kita, karena UU TNI menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan ke melawan terorisme," ujarnya.
Untuk itu, Wiranto meminta semua pihak tidak lagi berpolemik mengenai RUU Terorisme tersebut. "Ini sudah selesai, jangan dipolemikan lagi masalah RUU Terorisme," ujarnya. Dia berharap masyarakat kembali tenang dan tidak takut terhadap ancaman dan teror yang mengganggu aktivitas mereka.
Baca juga: Polisi Pantau WNI yang Pulang dari Suriah Secara Rahasia