REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menilai pelaksanaan pesantren Ramadhan di masjid tidak efektif karena tenaga pengajar serta pengawas kegiatan tidak bisa melaksanakan tugas secara maksimal. Siswa cenderung lebih banyak bermain.
"Mengelompokkan siswa dari beberapa sekolah di masjid untuk pesantren Ramadhan tidak efektif. Justru akan menjadi ribut, tidak ada konsentrasi belajar sehingga tujuan kegiatan tidak tercapai," kata dia di Padang, Selasa (15/5).
Ia menambahkan, itu terkait pelaksanaan pesantren Ramadhan yang rutin dilaksanakan siswa SD hingga SMA/SMK di Sumbar selama bulan puasa. Kekurangan lain, guru yang mengajar di masjid/mushala bukan guru sekolah yang ikut pesantren, tetapi guru yang tinggal di sekitar masjid. Akibatnya, ada guru SD atau SMP yang mengajar siswa SMA dan sebaliknya. Hasilnya tentu tidak maksimal.
Sementara pengurus masjid juga kewalahan dalam mengatur anak-anak yang berasal dari beberapa sekolah berbeda. Irwan berpendapat, pesantren Ramadhan lebih baik tetap dilaksanakan di sekolah dengan pengawasan guru.
Siswa tetap merasa mereka masuk sekolah seperti biasa sehingga kedisiplinan bisa terus terjaga dan materi yang diberikan bisa lebih efektif. Meski demikian, ia mengakui hingga kini Pemprov Sumbar belum mengatur terkait kurikulum yang dijalankan sekolah SMA sederajat, termasuk untuk pesantren ramadhan.
Pelaksanaannya diserahkan pada sekolah dengan berpedoman pada pelaksanaan sebelumnya oleh kabupaten dan kota. "Sejak peralihan kewenangan SMA ke provinsi, Pemprov Sumbar belum mengatur terkait kurikulum. Sekarang kita masih mengatur terkait dengan tenaga pengajar, aset dan kepala sekolah. Nanti tahun ajaran baru kita masuk ke kurikulum," ujarnya.
Namun kabupaten dan kota menyatakan tidak berwenang lagi menentukan pelaksanaan pesantren Ramadhan di SMA/SMK karena kewenangan itu telah beralih ke provinsi. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius mengatakan tetap melaksanakan pesantren Ramadhan untuk SD dan SMP di masjid seperti tahun lalu.
Kalau SMA/SMK melaksanakan di sekolah, itu diserahkan pada provinsi yang memiliki kewenangan. "Kalau kita di Padang tetap di masjid dan mushala mulai dari 21 Mei sampai 2 Juni," ujarnya.