REPUBLIKA.CO.ID, TABANAN - Pengadilan Tinggi Bali membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang diresmikan oleh Direktorat Jendral Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI, Herri Swantoro, di Pengadilan Tinggi Bali, Senin (14/5). Keberadan PTSP diharapkan mempermudah proses pelayanan yang cepat, mudah, terukur dan sesuai standar.
Peresmian tersebut dihadiri oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Ketua Pengadilan Tinggi Bali I Ketut Gede, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan I Wayan Gede Rumega, beserta Ketua Pengadilan Negeri se-Bali.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti atau yang akrab disapa Eka sangat mendukung dan mensupport peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Bali. Bahkan Pemerintah Kabupaten Tabanan telah merealisasikan bantuan hibah kepada Pengadilan Negeri Tabanan sebanyak tiga (3) kali, yaitu Tahun anggaran 2013, 2016 dan 2018. Dengan nilai Total sebesar Rp 1,2 miliar.
Eka mengatakan pemberian hibah kepada Pengadilan tidak terlepas dari spirit undang-undang nomer 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik. Sebagaimana diketahui bahwa antara Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Negeri Tabanan adalah dua divisi penyelenggara layanan yang berbeda, namun dengan obyek layanan yang sama, yaitu Masyarakat Kabupaten Tabanan, pungkasnya.
“Oleh karena itu, pemberian hibah ini sangatlah realistis sebagai media membangun harmoni hubungan kerja dalam kerangka mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima,” jelas Eka.
Eka juga mengatakan bahwa hal ini tidak terlepas juga dari spirit gotong-royong dan spirit pengabdian dari Pemkab Tabanan dan Pengadilan Negeri Tabanan. Guna melanjutkan komitmen keberpihakan terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan keamanan dan keadilan di dalam mencapai kesuksesan dalam pembangunan.
“Tentunya merupakan suatu kewajiban mewujudkan hal tersebut. Dan kedepanya, Saya berharap kerjasama ini terus berlanjut, sehingga memberikan dampak yang positif, khususnya di bidang pelayanan publik”, pungkas Eka.
Sementara dalam sambutannya saat itu, Dirjen Peradilan Mahkamah Agung RI Herri Swantoro mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tabanan, atas apa yang telah dilakukan. Dirinya mengatakan bahwa Pemkab Tabanan melalui dukungan ini telah mendorong percepatan penyelenggaraan pembangunan Peradilan bukan hanya di Bali, tapi di Indonesia pada umumnya.
“Ini merupakan sinergi yang baik antara eksekutif dan yudikatif dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan para pencari peradilan. Dengan ini diharapkan kinerja pengadilan menjadi lebih baik”, tegasnya.