Rabu 16 May 2018 03:33 WIB

'Pemerintah Harus Segera Sahkan Revisi UU Terorisme'

Terorisme melanggar prinsip agama dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Teroris (ilustrasi)
Teroris (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Pusat Studi Timur Tengah dan Perdamaian Global (PSTPG) FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Badrus Sholeh mendesak Pemerintah mengesahkan revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Menurutnya, revisi tersebut efektif menangkal kejahatan terorisme.

"Pemerintah harus segera mengesahkan UU Terorisme yang telah direvisi agar aparat dan penegak hukum lebih efektif mengatasi terorisme yang semakin kuat. Penegakan hukum harus ditegakkan dan tidak pandang bulu," kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Senin (14/5).

Badrus menambahkan, semua pihak harus saling bersinergi dan seluruh stakeholder baik pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama. Bersatu dalam mencegah dan mengatasi terorisme secara komprehensif dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan partai dan golongan.

Badrus juga mengutuk keras aksi terorisme yang sudah tidak mengindahkan norma dan kemanusiaan. Kekerasan tersebut melanggar prinsip agama dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

Ia juga menyesalkan peristiwa teror di empat Gereja di Surabaya dan teror di Mako Brimob beberapa hari lalu. "Kami Mengucapkan bela sungkawa yang sangat mendalam atas semua korban dan keluarga yang ditinggalkan, khususnya Polisi dan Umat Kristiani yang menjadi korban dalam rentetan aksi terorisme sejak di Rumah Tahanan Mako Brimob Depok hingga pengeboman beberapa Gereja di Surabaya," katanya.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement