REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian kembali memanggil ibu kandung dari salah satu korban tewas sembako maut di Monas, Muhammad Rizky (10 tahun), yakni Komariah. Ia kembali jalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait kronologi saat kejadian terinjaknya anaknya.
Pengacara Komariah, Irfan Iskandar, mengatakan tidak menghitung betul berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. "Tindak pidana umum, bukan aduan, maka pencabutan itu tidak hentikan perkara. Hanya Bu Komariah melepaskan hak tuntutan pidana," papar dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/5) malam.
Menurut dia, Komariah lebih banyak ditanya terkait dengan kronologi kematian anaknya saat di rumah sakit. Pihaknya pun menyerahkan segala penyelidikan kepada kepolisian, untuk mengusut kasus itu hingga tuntas.
"Kewenangan mutlak perkara itu di tangan penyidik. Jadi hari ini, Bu Komariah diminta keterangan sebagai tambahan keterangan sebelumnya. Tadi justru masalah kronologi meninggalnya banyak (ditanyakan) di rumah sakit. Pas almarhum Rizky tiba di RS Tarakan," papar Irfan.
Rizky disebut-sebut memiliki riwayat sakit, dimana dia mudah sekali demam pada saat alami suatu kondisi tertentu. Namun, saat dibawa ke Monas, kondisi Rizky sehat-sehat saja serta pada saat kejadian, Rizky memang sempat terinjak satu kali pada bagian kakinya.
"Kalau akibat in akan ada di tumit kaki, hanya di satu titik itu saja untuk bekas lukanya. Tapi kalau sebab meninggalnya, detailnya coba tanya ke RS yang bisa jawab ya. Badan Rizky mudab hangat (demam) kalau kecapekan," jelas pengacara baru Komariah itu.
Ia belum mengetahui apakah akan ada pemeriksaan lanjutan dari Komariah, atau saksi serta korban lainnya. Karena pemeriksaan hari ini pun dikatakan dia sangat mendadak waktunya.
"Ke depannya enggak tahu. Sama seperti hari ini pun kan enggak tahu ada penjadwalan. Tapi kita siap-siap saja kalau ada pemeriksaan lanjutan," ujar Irfan.
Untuk diketahui, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) AKBP Jerry Siagian, beralasan polisi telah membuat laporan polisi model A sebelum orang tua MR, Komariah membuat laporan kepolisian. Lalu baru setelah itu, Komariah melaporkan kasus kematian anaknya ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/578/V/2018/Bareskrim terkait dugaan pidana Pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak Bareskrim Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus itu ke Polda Metro Jaya namun Komariah mencabut laporan tersebut. Selain Komariah, orang tua MJ yang juga menjadi korban meninggal dunia, Djuanedi tidak melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.