REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan revisi Undang-Undang (UU) terorisme akan fokus kepada stabilitas keamanan negara. Revisi perlu dilakukan untuk mencegah terorisme demi melindungi hak asasi manusia (HAM) seluruh masyarakat Indonesia.
"Revisi UU terorisme berkonsentrasi kepada aspek keamanan dan stabilitas. Itu yang diutamakan," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (15/5).
Hal ini, lanjut dia merujuk kepada maraknya teror bom baik di dalam dan luar negeri. Sementara itu, terkait dengan HAM yang dipersoalkan beberapa pihak, Tjahjo menyatakan hal itu sudah diakomodasi dalam berbagai aturan hukum yang ada.
"Karena itu, (pemerintah) bukan akan menyingkirkan HAM, tetapi revisi itu harus mengedepankan stabilitas keamanan," tegasnya.
Tjahjo mengingatkan, adanya payung hukum sangat penting agar aparat penegak hukum tidak ragu-ragu dalam melakukan penindakan. "Kalau sedikit-sedikit HAM tetapi stabilitas keamanan tidak terjaga bagaimana ? Kalau kita simak, saat ini di negara-negara maju pun soal stabilitas keamanan beserta payung hukumnya itu penting," tambah Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, berbagai pihak mendesak DPR untuk segera mengesahkan revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2013 yang saat ini masih di dalam pembahasan di Pansus RUU Terorisme. Belum ada kesepakatan terkait persoalan definisi terorisme dinilai menjadi alasan belum diketuk palunya RUU tersebut. Baik DPR maupun pemerintah pun ramai-ramai saling bantah menjadi penyebab mandeknya RUU yang sudah dibahas selama 1,5 tahun itu.