REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Aman Palestin mengutuk dan menolak sekeras-kerasnya keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyatakan Baitulmaqdis sebagai ibukota Israel. ''Tindakannya memindahkan kedutaan Amerika Serikat ke sana. Dalam hal ini, Presiden Amerika (AS) Serikat Donald Trump telah melakukan tindakan yang salah dan melanggar hukum internasional dalam mengakhiri krisis Palestina-Israel,'' tandas Direktur Aman Palestin-Indonesia, Miftahuddin Kamil, MA dalam siaran persnya.
Dikatakan Miftahuddin, dalam sebuah pernyataan yang disampaikannya, Trump telah menunjukkan arogansi dengan menggunakan kekuatan AS sesuai dengan kehendak dan kepentingannya sendiri. ''Hak persetujuan dari Palestina juga diabaikan dan dia terlihat sangat nyaman dalam membela kebohongan dan kejahatan. Sebagai hasil dari tindakannya itu, Trump telah menciptakan tindakan permusuhan terhadap umat Islam. Semua hukum dan perjanjian telah dilanggar dan tidak ada lagi yang bisa mencegah Presiden AS tersebut menyalahgunakan kekuasaannya dalam hal perlindungan hak asasi warga Palestina,'' paparnya.
Diungkapkan Mifahuddin, Aman Palestin dan Muslim di seluruh dunia dengan tegas menyatakan bahwa Baitulmaqdis adalah milik permanen umat Islam dan Palestina juga merupakan tanah suci dan tanah wakaf bagi umat Islam. Baitulmaqdis merupakan kiblat pertama bagi umat Islam dan tanah suci ketiga setelah Mekah dan Madinah sebagaimana disebutkan dalam Alquran. ''Aman Palestin menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk berdiri teguh dan tegas dalam memperjuangkan hak-hak orang Palestina dan Baitulmaqdis tanpa ragu-ragu. Aman Palestin dan semua organisasi Muslim di tingkat nasional dan internasional mengambil sikap yang teguh, independen, dan bebas dari pengaruh Zionis untuk menegakkan kebenaran dan hak rakyat Palestina dan menjunjung tinggi resolusi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah disetujui,'' tandasnya.