Rabu 16 May 2018 13:15 WIB

Sekjen PSI tak Dikonfirmasi Bawaslu Soal Tiga Nama

Sekjen PSI menyatakan iklan polling tidak memasukkan visi, misi, dan program partai.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, memberikan keterangan usai diperiksa Bawaslu pada Jumat (4/5) sore. PSI mengaku optimistis tidak akan dikenai sanksi oleh Bawaslu atas pemasangan iklan di media cetak.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, memberikan keterangan usai diperiksa Bawaslu pada Jumat (4/5) sore. PSI mengaku optimistis tidak akan dikenai sanksi oleh Bawaslu atas pemasangan iklan di media cetak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak mengonfirmasi terkait tiga nama dari partainya yang berpotensi mendapat sanksi atas dugaan pelanggaran kampanye tak sesuai jadwal. Hal itu disampaikan Raja Juli usai memberikan keterangan tambahan kepada Bawaslu, Rabu (16/5).

"Nggak, nggak disebutkan. Nggak jelas juga tiga orang itu. Harusnya disampaikan kan kalau tiga orang itu siapa," ujar Raja Juli di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (16/5).

Raja Juli mengatakan, kehadirannya di Bawaslu hari ini untuk mengklarifikasi kembali iklan polling yang dipasang PSI di salah satu media cetak nasional. Ia menegaskan, iklan polling tersebut bukan masuk pelanggaran kampanye.

Raja Juli mengatakan, keyakinan tersebut sesuai dengan pasal 274 di Undang undang Pemilu, bahwa yang dimaksud dengan materi kampanye jika terkait visi, misi, dan program. Namun, dia mengatakan, iklan polling PSI sama sekali tidak memasukkan ketiga unsur tersebut.

Dia mengatakan pemuatan logo PSI di pojok depan iklan merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dalam publikasi polling. Sebab, dia mengatakan, publikasi polling harus menyiarkan juga nama penyelenggara untuk mengetahui kredibilitas lembaga. 

"Tadi kami klarifikasi itu, yang lain soal-soal teknis siapa yang buat iklan, siapa yang mendesain, pertanyaan tambahan," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan hari ini, Raja Juli pun optimistis hasilnya bakal positif bagi PSI. Meski demikian, partainya juga tetap siap mengikuti proses jika dari keseluruhan hasil pemeriksaan menyatakan PSI melanggar kampanye.

Namun, menurutnya, sanksi pidana harus terlebih dahulu melalui proses yang panjang. Raja Juli menjelaskan proses dugaan pelanggaran kampanye tidak hanya melibatkan Bawaslu, tetapi juga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang juga beranggotakan dari kepolisian dan kejaksaan.

Jika proses tersebut rampung maka bisa diserahkan ke pengadilan. "Sebagai partai anak muda yang taat hukum kami akan ikuti proses tapi dengan keyakinan tadi, sesuai dengan UU pemilu pasal 274 itu bukan materi kampanye," ujar Raja Juli.

Pada Rabu (15/5), Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan, sanksi bagi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dapat diberikan kepada lebih dari satu orang. Dia mengungkapkan, ada tiga nama dari PSI yang terungkap dalam proses penyelidikan oleh Bawaslu sebelumnya.

Afif mengatakan, pihak yang berpotensi dikenai sanksi adalah penanggung jawab dari iklan di media cetak. "Yang dimaksud penanggung jawab adalah nama-nama yang muncul di pemeriksaan (penyelidikan)," kata Afif di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.

Tiga nama tersebut dipastikan adalah pejabat inti dari PSI. Namun, sampai saat ini Afif belum mau mengungkapkan siapa saja ketiga nama tersebut.

"Tiga nama dari kalangan pejabat teras," tuturnya.

Sanksi yang dikenakan bagi pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal diatur pada pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu menjelaskan sanksi pidana bagi partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement