REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatra Barat mengimbau masyarakat agar tidak menukar uang baru untuk persiapan Lebaran di pinggir jalan.
Kepala BI Perwakilan Sumbar, Endy Dwi Tjahjono menjelaskan, penukaran uang di pinggir jalan berisiko riba. Apalagi bila dalam transaksinya, nominal uang yang diperdagangkan tidak sama. Misalnya, uang pecahan kecil dengan jumlah Rp 90 ribu dijual dengan harga Rp 100 ribu."Riba paling jahiliyah ya itu," jelas Endy, Rabu (16/5).
Selain riba, masyarakat yang menukarkan uang di tepi jalan juga berisiko mendapat uang palsu atau nominal yang diterima tak sesuai dengan kesepakatan. Karenanya, BI meminta masyarakat agar menukarkan uang kartal secara langsung di kantor BI atau bank-bank terdekat yang membuka jasa penukaran uang pecahan kecil."Kalau di BI, jumlahnya betul dan dijamin asli. Rp 100 ribu ya segitu yang diterima," kata Endy.
BI Sumbar menyiapkan ketersediaan uang berbagai pecahan sebanyak Rp 3,8 triliun selama Bulan Puasa hingga Lebaran 1439 H. Angka ini naik 11 persen dibandingkan ketersediaan pada periode Puasa-Lebaran tahun lalu sebesar Rp 3,4 triliun.
Salah satu lokasi yang bisa didatangi warga yang ingin menukarkan uang pecahan kecil, adalah Kantor BI Sumbar di Jalan Jenderal Sudirman Kota Padang pada 21 Mei - 7 Juni 2018, setiap Senin-Kamis pukul 09.00 pagi hingga 11.30 siang. Masyarakat juga bisa menukarkan uangnya di bank-bank baik swasta atau pelat merah yang bekerja sama dengan BI."Kalau di BI, hanya menerima penukaran pecahan kecil ya. Jadi kami tidak menerima sementara untuk penukaran uang lusuh, uang cacat, atau rusak. Itu setelah lebaran saja. Kami sekarang fokus ke penurakan uang," kata Endy.
Baca juga, BI Sumbar Siapkan Rp 3,8 Triliun untuk Puasa dan Lebaran.
Selain di Padang, layanan penukaran uang juga dibuka BI di Kota Bukittingi dan Payakumbuh pada 2 Juni 2018 pukul 09.00-11.30 WIB, serta Pariaman dan Solok pada 9 Juni 2018 pada jam yang sama."Nah, tetapi masyarakat bisa datang juga ke bank-bank dan tahun ini kami kerjasama dengan BPR," katanya.
BI, lanjut Endy, memiliki sistem monitor terhadap nasabah yang menukarkan uang pecahan kecil dengan mendata kartu identitasnya. Bila terbukti melakukan penukaran berkali-kali, maka BI akan melakukan pemeriksaan lantaran sang nasabah kemungkinan merupakan oknum yang menjual kembali uang pecahan kecil di jalanan.