REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penumpang Lion Air berinisial DB melakukan candaan dengan mengaku teroris dan membawa bom di dalam tasnya. Hal itu ia lakukan saat proses memasuki peaswat dengan penerbangan nomor JT 291 rute Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau (PKU) dengan tujuan Jakarta, Rabu (16/5).
Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan Lion Air sudah melakukan penanganan terhadap penumpang tersebut. Sebab dengan adanya candaan tersebut maka perjalanan dengan pesawat Boeing 737-900ER registrasiPK-LGV mengalami keterlambatan.
Dia menjelaskan, dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi. "Ini dengan menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom," kata Danang, Rabu (16/5).
Danang mengatakan akibat kejadian tersebut, barang bawaan dan kargo dari seluruh 200 penumpang dewasa harus kembali ke terminal keberangkatan untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang kembali. Atas kerjasama yang baik di antara kru pesawat, petugas layanan di darat, dan petugas keamanan aviation security maka proses pemeriksaan diselesaikan secara teliti, tepat, dan benar.
Dia memastikan setelah pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti berupa bom. "Termasuk benda lain yang mencurigakan yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dankeamanan penerbangan," kata Danang.
Meskipun begitu, Danang menjelaskan Lion Air menurunkan penumpang tersebut berikut bagasi dan barang bawaannya. DB juga sudah diserahkan kepada avsec airlines Angkasa Pura II cabang Pekanbaru, otoritas bandar udara, dan pihak berwenang untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.
Dengan adanya semua proses tersebut, pesawat Lion Air JT 291 yang semula diberangkatkanpukul 13.35 WIB mengalami keterlambatan dan baru lepas landas pada pukul 15.54WIB. Selanjutnya, pesawat telah mendarat di Cengkareng pada 17.22 WIB.
Danangmengimbau seluruh pelanggan maupun publik atau masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau, bercanda, atau mengaku membawa bom di bandar udaradan pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.