REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buntut aksi pasangan calon Pilkada Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang membentangkan kaus #2019GantiPresiden dalam debat publik, Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat memanggil KPU Jawa Barat. Bawaslu Jawa Barat hendak mengklarifikasi proses terjadinya insiden tersebut dari pihak KPU.
Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin mengungkap Bawaslu juga mendapat aduan dari pasangan calon maupun dari tim sukses pasangan calon atas insiden tersebut. "Kalau memang ada hal-hal prinsipal yang memang dilanggar ya harus dilakukan penindakan. Tetapi hari ini masih dalam konteks klarifikasi para pihak yang perlu diperdengarkan. KPU yang dipanggil hari ini," ujar Afifudin saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (16/5).
Menurutnya, Bawaslu Jabar akan mencari tahu apakah ada kelalaian dari pihak penanggung jawab debat atas kejadian tersebut. Setelah itu, jika klarifikasi dari pihak penanggungjawab debat sudah, dilanjutkan kepada pihak pasangan calon terkait. "Tapi saat ini proses pencarian informasi dan kebenarannya sedang dilakukan, apa yang bisa kita masuki dari ranah penindakannya sedang dilakukan," ujar Afifudin.
Namun ia belum dapat memastikan sanksi yang bisa dikenakan ke para pihak terkait insiden tersebut. Menurutnya, sanksi tergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. "Tergantung kategori pelanggarannya kalau kemudian ketidakprofesionalan itu kami harus klarifikasi dulu. Kalau ketidakprofesionalan itu masuknya ranah etik. Tergantung klarifikasi ini masuknya ke pelanggaran apa," ujar Afifudin.
Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan KPU Jawa Barat sebelumnya telah mengkondisikan tata cara aturan debat publik. Namun kata dia, pihak pasangan calon melakukan aksi di luar aturan KPU. "KPU jabar sudah melakukan upaya-upaya pengkondisian sebelumnya. Artinya LO Kandidat kemudian parpol pengusung sudah diberi informasi tentang tata aturan tata cara debat terbuka,sehingga tentu saja tugas KPU sudah dilakukan sebaik-baiknya," ujar Wahyu.
Karena itu pun Wahyu mendukung pemberian sanksi kepada pasangan calon Sudrajat-Syaikhu. Meskipun aturan terkait kampanye Pemilu 2019 belum diterbitkan. "Minimal jika masih abu-abu, ini kan Pilkada bukan Pilpres. artinya sudah menyalahi tema dan jenis pilkada. Setidaknya sanksi peringatan tertulis itu. sudah cukup memberikan ketegasan. dan masyarkaat harus tahu," kata Wahyu.
Sebelumnya, pada saat penutupan, Sudrajat mengatakan, bila pasangang Asyik memenangi Pilgub Jabar 2018, maka pada 2019 juga dikatakan akan bisa terjadi penggantian presiden. Hal itu kemudian dianggap oleh beberapa pihak, termasuk KPU Jawa Barat sebagai tindakan yang melanggar aturan debat Pilgub Jabar lalu.