Rabu 16 May 2018 22:05 WIB

Kronologi OTT KPK Terkait Kasus Suap Bupati Bengkulu Selatan

KPK mengamankan total empat orang di Kabupaten Bengkulu Selatan

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/5).
Foto: Republika/Prayogi
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mereka lakukan di Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan pada Selasa (15/5) kemarin. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, istri Dirwan Mahmud yaitu Hendrati, keponakan Dirwan yang menjabat sebagai Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati dan satu lagi adalah seorang kontraktor yang sudah sering menjadi rekanan proyek pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan bernama Juhari.

"Kami mengamankan total empat orang di Kabupaten Bengkulu Selatan kemarin yaitu DIM (Dirwan Mahmud), Hen (Hendrati), Nur (Nursilawati) dan JHR (Juhari)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, di Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (16/5).

Basaria menjelaskan kronologi lengkap OTT KPK kemarin. Pada pukul 16.20 WIB hari Selasa (15/5) diduga telah terjadi penyerahan uang dari Juhari kepada Nursilawati untuk diserahkan kepada Hendrati yang merupakan istri bupati Bengkulu Selatan di rumah pribadi Hendrati di Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan.

Setelah itu, Juhari pergi ke sebuah rumah makan di daerah Manna. Di situ Juhari diamankan tim KPK pada pukul 17.00 WIB. Tim KPK kemudian membawa Juhari kembali ke rumah Hendrati.

Nursilawati yang sudah meninggalkan rumah tantenya itu pergi ke rumah kerabatnya yang juga sudah diikuti oleh tim KPK lainnya. Nur diamankan KPK pada pukul 17.15 WIB. Setelah diamankan, Nur juga dibawa kembali ke rumah Hendrati.

Setelah kedua tim KPK tiba di rumah Hendrati, KPK mengamankan uang Rp 75 juta dari tangan Nur serta bukti transfer sebesar Rp 15 juta di mana Rp 13 juta diduga berasal dari pemberian Juhari beberapa hari sebelumnya. Setelah itu tim KPK membawa Nur ke rumahnya dan kemudian mengamankan uang lainnya sebesar Rp 10 juta.

Setelah itu KPK mengamankan Hendrati, Dirwan Mahmud, Juhari dan Nursilawati dan membawa keempatnya ke markas Polda Bengkulu untuk pemeriksaan awal. Barulah sehari berselang tepatnya hari ini, Rabu (16/5) keempatnya diterbangkan ke Jakarta.

Setelah lebih kurang 10 jam pemeriksaan, KPK menetapkan keempatnya sebagai empat tersangka dalam kasus suap Pengadaan Pekerjaan Infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Selatan.

KPK menetapkan pihak penerima suap Dirwan, Hendrati dan Nursilawati dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 U No 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement