Rabu 16 May 2018 22:09 WIB

Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Ilyas Dituntut Penjara

Ia dituntut bersalah karena menjual bagian tubuh harimau dan beruang lewat Facebook

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Harimau Sumatra
Foto: dok. Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC)
Harimau Sumatra

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- M Ilyas alias Ilyas, terdakwa perkara perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi dituntut tiga tahun penjara. Dia dinilai bersalah menjual bagian-bagian tubuh harimau dan beruang melalui media sosial Facebook.

Tuntutan terhadap Ilyas dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/5). Ilyas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2)UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tiga tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina Lumbanraja di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan, Rabu (16/5).

Selain penjara, Ilyas juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. JPU menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya merusak kelestarian alam hayati dan ekosistemnya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan," ujar JPU Kristina.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menutup persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa atau pledoi.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, terdakwa ditangkap di rumahnya di Jl Veteran Pasar IV, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumut. Dia ditangkap pada 29 Januari 2018.

Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di media sosial Facebook. Polisi kehutanan dari Balai Pengaman dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Petugas yang telah melakukan penyelidikan dan mengetahui alamat terdakwa langsung menangkapnya pada 29 Januari 2018. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa kulit dan kuku harimau, beruang dan macan, lima buah taring beruang yang terdiri dari empat taring dilengkapi ring ornamen dan satu lagi tanpa ring ornamen.

Selanjutnya satu buah kalung yang terbuat dari kuku harimau, tiga buah kuku beruang dilengkapi dengan ring ornamen, empat buah kuku macan, dua buah dompet kulit harimau, dua buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh.

Kemudian, dua buah tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna coklat dan hitam, satu buah tas selempang kulit macan, satu lembar kulit harimau dengan ukuran panjang 95 cm dan lebar 35 cm, dan satu buah kalung yang terbuat dari kuku beruang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement