Kamis 17 May 2018 09:44 WIB

Ibu Pembuang Bayi di Saluran Air Diamankan Polisi

Tersangka mengontrak tidak jauh dari tempat penemuan jasad bayi itu.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Esthi Maharani
Bayi meninggal - ilustrasi
Foto: blogspot.com
Bayi meninggal - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG - Kepolisian metro Bekasi berhasil mengamankan seorang ibu yang beberapa pekan lalu membuang anak kandung di saluran air yang berada di belakang kontrakan milik Litam di Kampung Cibereum RT 02/04 Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.

Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan pelaku berinisial WA (20 tahun) berasal dari Cirebon. Ia diketahui mengontrak tidak jauh dari tempat penemuan jasad bayi itu.

"Awalnya, Ibu W ini mules-mules karena hendak melahirkan pada Sabtu (21/4) lalu. lalu, besoknya sekitar pukul 11 siang, tersangka melahirkan bayi laki-laki di dalam kontrakannya seorang diri tanpa bantuan siapa pun," ujar AKBP Rizal di Polres Metro Bekasi, pada Rabu (16/4).

Kemudian, kata dia, dari keterangan WA, bayi masih dalam keadaan hidup setelah dilahirkan. WA sempat membersihkan dengan rapi bayi mungilnya itu dengan sprei berwarna pink dan menyelimutinya dengan hangat. Ia mencoba memberi air susu ibu (ASI) didekapnya tetapi tidak berhasil sehingga WA bingung dan ikut tertidur lemas di samping bayi sebab kelelahan usai melahirkan.

"WA bangun esoknya Senin (23/4) masih shubuh. Dia cek, anaknya sudah tak bergerak dan bernapas. Dari situ, ia nekat membungkus bayinya dengan kaos lengan panjang dan memasukan bayi tersebut ke kantong plastik berwarna putih," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan WA, tindakan nekatnya itu dilakukan karena bayi yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan badan di luar pernikahan bersama kekasihnya berinisial SU. Sedangkan SU, meninggalkannya tanpa tahu kabar selama kehamilan WA.

"Kami kumpulkan barang bukti berupa satu kaos warna hitam lengan panjang, 1 sprei berwarna pink, 1 amplop cokelat berisikan tulang paha bayi dan 1 amplop berisikan tulang swab mulut tersangka WA," ujar Rizal.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal tentang penelantaran anak Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 201 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement