Kamis 17 May 2018 09:59 WIB

Ini Waktu Pelayanan Perizinan DPMPTSP DKI Jakarta

Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00-14.00 dan Jumat pukul 07.00- 14.30.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi
Foto: Foto: mg01
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan pihaknya memberlakukan perubahan jam pelayanan selama Ramadhan yaitu jam kerja Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00-14.00 dan Jumat pukul 07.00- 14.30.

"Perubahan waktu pelayanan selama Ramadan dilakukan sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2018 M/1439 H," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (16/5).

Keputusan tersebut juga sudah diumumkan kepada seluruh service pointatau Unit Pelaksana (UP) PTSP tingkat Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan melalui Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 19/SE/ 2018 tentang Jam Pelayanan selama Bulan Ramadhan tahun 2018 M/ 1439 H pada lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Jam perubahan pelayanan selama Ramadan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai yang beragama Islam untuk melaksanakan kewajiban ibadah puasa dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

"Kami sudah mengimbau kepada seluruh Kepala UP PTSP di wilayah DKI Jakarta agar menginformasikan jam pelayanan dimaksud kepada staf dan jajarannya," jelas dia.

Kendati terjadi perubahan jam kerja, Edy memastikan bahwa kegiatan pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada masyarakat akan tetap berjalan efektif dan tidak akan mengurangi kinerja para petugas PTSP. Terlebih waktu kerja tersebut akan dipergunakan seluruhnya untuk melayani masyarakat tanpa terkecuali.

"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa memberikan pelayanan prima kepada warga Ibukota. Pada Ramadan ini kami mengimbau pelayanan di Front Office tidak boleh kosong. Petugas diminta untuk istirahat secara bergantian dan melayani pemohon yang sudah memiliki nomor antrian sampai tuntas setiap harinya walaupun melebihi waktu jam kerja ujarnya.

Edy juga menambahkan, tren pelayanan perizinan dan non perizinan saat ini di Jakarta sudah semakin mudah. Warga Ibukota dapat melakukan pengajuan perizinan dan non-perizinan dari rumah atau kantor dengan memanfaatkan inovasi layanan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

"Misalnya layanan perizinan online melalui websitepelayanan.jakarta.go.iddan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang memungkinkan petugas menjemput berkas permohonan dan mengantarkan output izin/non-izin ke rumah atau kantor pemohon," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement