Kamis 17 May 2018 13:28 WIB

Pemkot Bandung Bersiaga Menjamurnya PKL Musiman

Penegakkan aturan itu bukan berarti melarang PKL berjualan guna mencari nafkah.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Agus Yulianto
  Petugas pemerintah Kota Bandung melakukan sosialisasi zona merah PKL dengan membagikan bunga di Jalan Merdeka, Bandung (Ilustrasi)
Petugas pemerintah Kota Bandung melakukan sosialisasi zona merah PKL dengan membagikan bunga di Jalan Merdeka, Bandung (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersiap menghadapi permasalahan yang biasa terjadi saat bulan suci Ramadhan. Salah satu masalah yang terjadi saat Ramadan di Kota Bandung yaitu munculnya Pedagang kali Lima (PKL) musiman.

Pemkot Bandung bersiaga dengan kehadiran PKL musiman yang biasanya menjamur saat bulan puasa.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pun akan memperketat pengawasan di sejumlah titik.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengungkapkan, pihaknua akan tetap menegakkanPerda Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3 dan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Satpol PP akan menyiagakan anggotanya di titik-titik rawan PKL musiman.

Taspen menyebutkan ada tujuh kawasan rawan PKL musiman. Ketujuh titik itu akan dijaga petugas Satpol PP pada bulan Ramadhan ini.

Ketujuh titik tersebut yakni Jalan Kepatihan, Dalem Kaum, Dewi Sartika, Otto Iskandar Dinata, Merdeka, Kawasan Alun-alun dan Jalan Asia Afrika. Selain itu, Satpol PP juga akan mengawasi zona-zona merah lainnya. "Kami meminta bantuan ke aparatur kewilayahan juga kepolisian untuk membantu menegakkan," kata Taspen, kemarin.

Selain tujuh titik pusat kota tersebut,  pihaknya juga akan mengawasi lokasi lain yang berada pada zona merah. Secara keseluruhan, ada 233 titik zona merah di Kota Bandung berdasarkan 10 kriteria dalam Perda, di antaranya, jalan nasional, jalan provinsi, sekitar rumah dinas para pejabat pemerintah provinsi dan pemerintah daerah (100 meter dari jarak terluar lokasi). Sementara itu, ada 290 titik Zona Kuning dan 62 titik Zona Hijau untuk berjualan.

Selain itu, Taspen juga berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan Mobil Toko (Moko) yang banyak beroperasi di Jalan Trunojoyo dan Jalan Diponegoro. Satpol PP akan menertibkan moko agar tidak menimbulkan kemacetan.

"Satpol PP bertugas untuk mengamankan dagangannya. Nah mobilnya nanti akan diurus oleh Dishub karena Dishub yang bisa menggembok mobil. Kalau mobilnya melanggar parkir, artinya berhenti di tempat yang tidak diperbolehkan, itu bisa ditilang oleh kepolisian," tutur Taspen.

Pejabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin menambahkan, Kota Bandung harus mulai bersiaga menghadapi bulan Ramadan. Menurutnya, Ramadan biasa dijadikan momentum untuk memperoleh lebih banyak pundi-pundi. Sayangnya, tak jarang kedatangan mereka ke Kota Bandung, khususnya para Pedagang Kaki Lima, tidak dibarengi dengan pengetahuan atas peraturan yang berlaku di Kota Bandung.

"Banyak pendatang yang diprediksi menyerbu Kota Bandung. Hal ini karena sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung adalah magnet bagi para pelaku ekonomi," kata Solihin.

Oleh karena itu, dia berharap, para petugas di lapangan tidak membiarkan terjadi pelanggaran pada zona-zona merah, terutama pada kawasan 7 titik yaitu Kawasan Alun-Alun, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Merdeka.

"Karena awal mula PKL yang menjamur itu dari satu dua pedagang yang melanggar kemudian dibiarkan. Makanya saya minta ke aparatur kewilayahan untuk turut membantu, karena Satpol PP saja tidak cukup. Ini tugas bersama," imbaunya.

Solihin menambahkan, penegakkan aturan itu bukan berarti melarang para PKL untuk berjualan guna mencari nafkah. Ia hanya meminta agar mereka menaati aturan yang berlaku di Kota Bandung.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement