REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raja Juli Antoni yakin bisa lolos dari pidana pemilu yang disangkakan terhadapnya. Raja Juli mengaku siap untuk menjalani proses hukum di kepolisian.
"Saya optimistis bahwa hal tersebut bukan merupakan suatu kesalahan. Sebab ini bukan terkait korupsi atau money politic. Kalau soal potensi pidana penjara, saya optimistis untuk bisa menghadapi," ujar Raja Juli kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Raja Juli menegaskan siap menghadapi proses hukum di kepolisian nantinya. Meski begitu, Raja Juli juga menyebut PSI akan melakukan upaya hukum, baik melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal-pasal yang memuat penjelasan kampanye dan sejumlah upaya hukum lain.
Sementara itu, saat disinggung tentang perannya dalam pemasangan iklan PSI di sejumlah media cetak, Raja Juli mengakui hal tersebut. Dia menjelaskan, hal itu terjadi dalam rapat internal PSI.
"Sebagai Sekjen, saya sampaikan keputusan PSI soal 12 nama cawapres dan menteri-menteri harus disoalisaiskan. Nah sosialisasi seperti apa, kami serahkan kepada Bro Chandra (Wasekjen PSI Chandra Wiguna), pakaah dengan bikin trending topik, pengumuman atau lainnya, termasuk salah satunya iklan di koran" jelasnya.
Dia menambahkan, sejumlah bukti berupa tanda pembayaran, tanda terima pemesanan iklan, juga sudah disampaikan kepada Bawaslu. "Semuanya legal dan kami sudah sampaikan kepada Bawaslu," tambah Raja Juli.
(Baca juga: Bawaslu: Sekjen dan Wasekjen PSI Terancam Hukuman Penjara)
Sebelumnya, Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu, Yusti Erlina, mengatakan ada sejumlah bukti yang menguatkan pelanggaran pidana pemilu oleh dua petinggi PSI. Bukti-bukti ini terungkap dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu baru-baru ini.
Menurut Yusti, berdasarkan proses pemanggilan sejumlah pihak yang dimintai keterangan oleh Bawaslu, terungkap bahwa ada dua nama yang memerintahkan pemasangan iklan PSI. Keduanya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen), Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen, Chandra Wiguna.
"Hingga kemarin proses pemanggilan itu yang cukup alat bukti adalah dua orang ini. Untuk keduanya sudah cukup alat bukti," ujar Yusti kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.
Dia melanjutkan, bukti-bukti yang ada antara lain, ada tanda pemesanan dari yang bersangkutan. "Tanda pemesanan atas nama dua orang tersebut. Kemudian pengakuandan keterangan dari yang bersangkutan bahwa memang mereka menginisiasi untuk memasang iklan," jelas Yusti.
Bukti ini dikuatkan oleh keterangan saksi, salah satunya dari media cetak yang memuat iklan PSI. "Sementara itu, Ketua Umum PSI, Grace Natalie, belum memenuhi unsur itu. Tetapi tidak menutup kemungkinan nanti pada proses penyidikannya bisa jadi kondisinya sama," tambah Yusti.
(Baca juga: Bawaslu: Sekjen-Wasekjen PSI Perintahkan Pemasangan Iklan)
Sebelumnya, KetuaBawaslu, Abhan, mengatakan ada dua pengurus inti PSI yang terbukti menginisiasi pelaksanaan kampanye di luar jadwal oleh parpol tersebut. Atas perilakunya, kedua pengurus DPP PSI itu terancam sanksi pidana penjara.
"Bahwa perbuatanSekretaris Jenderal (Sekjen) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna yang melakukan kampanye di luar jadwal melalui iklan di Harian Jawa Pos pada 23 April lalu merupakan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," jelas Abhan dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.
Atas perbuatannya itu, lanjut Abhan, kedua petinggi PSI ini terancam sanksi pidana penjara maksimal selama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. "Keduanya terancam sanksi pidana tersebut, jika memang dalam persidangan nanti terbukti menguatkan kesalahan keduanya," tegas Abhan.
Dia lantas menjelaskan, elemen dalam iklan kampanye yang menguatkan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dalam iklan antara lain terdapat materi ajakan untuk berpartisipasi dalam polling yang digelar oleh PSI, materi alternatif capres dan cawapres serta kabinet kerja Presiden Joko Widodo periode 2019-2024, foto Joko Widodo, lambang PSI, nomor urut PSI sebagai peserta Pemilu 2019.
"Hal ini termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 35 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Di mana kampanye diartikan sebagai penyampaian visi, misi, program dan/citra diri," ujar Abhan.
Abhan menambahkan, temuan ini sudah diteruskan kepada Bareskrim Polri pada Kamis pagi. "Kami sudah melaporkan dan laporan sudah diterima. Nanti pihak Bareskrim Polri yang akan melanjutkan," tambah Abhan.
(Baca juga: Bawaslu Serahkan Berkas Pelanggaran Pemilu PSI ke Bareskrim)