Kamis 17 May 2018 18:52 WIB

Panwaslu Garut Tuntaskan 61 Kasus Pelanggaran Pilkada

Panwaslu maksimalkan fungsi pencegahan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Friska Yolanda
Puluhan truk berisi logistik Bahan Kampaye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jawa Barat 2018 diparkir di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Puluhan truk berisi logistik Bahan Kampaye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jawa Barat 2018 diparkir di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus memonitor kasus pelanggaran administrasi maupun pidana dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut. Hingga saat ini, angka pelanggaran sudah menyentuh 61 kasus.

"Sampai saat ini ada 61 jenis pelanggaran pilkada yang kami tangani," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Asep Burhan pada wartawan, Kamis (17/5).

Pelanggaran itu terdiri atas 58 kasus pelanggaran administrasi dan sisanya pelanggaran pidana. Pelanggaran administrasi misalnya pemasangan alat peraga kampanye di luar aturan yang berlaku dan kampanye di luar jadwal. Sementara, pelanggaran pidana misalnya kasus tentang dokumen bakal calon Bupati Garut Agus Supriadi dan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di tempat kampanye.

"Untuk dua kasus setelah dilakukan kajian tidak memenuhi unsur, yang memenuhi unsur pidana yaitu money politic makanya sekarang kasusnya maju terus ke Kejaksaan," ujarnya.