REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus memonitor kasus pelanggaran administrasi maupun pidana dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut. Hingga saat ini, angka pelanggaran sudah menyentuh 61 kasus.
"Sampai saat ini ada 61 jenis pelanggaran pilkada yang kami tangani," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Asep Burhan pada wartawan, Kamis (17/5).
Pelanggaran itu terdiri atas 58 kasus pelanggaran administrasi dan sisanya pelanggaran pidana. Pelanggaran administrasi misalnya pemasangan alat peraga kampanye di luar aturan yang berlaku dan kampanye di luar jadwal. Sementara, pelanggaran pidana misalnya kasus tentang dokumen bakal calon Bupati Garut Agus Supriadi dan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di tempat kampanye.
"Untuk dua kasus setelah dilakukan kajian tidak memenuhi unsur, yang memenuhi unsur pidana yaitu money politic makanya sekarang kasusnya maju terus ke Kejaksaan," ujarnya.
Ia mengatakan kasus pelanggaran administrasi telah rampung ditangani dengan memberi peringatan pada pasangan maupun tim yang bersangkutan. Walau begitu ia meyakini potensi pelanggaran dalam tahapan pilkada berpeluang terjadi. Sehingga para petugas Panwaslu berusaha melakukan pencegahan dan penindakan.
"Kami akan memaksimalkan peran pencegahan. Penindakan itu alternatif akhir," ucapnya.
Di sisi lain, Panwaslu Garut terus mengadakan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat, organisasi maupun komunitas di masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pilkada Garut. Menurutnya, peran masyarakat penting untuk mengawasi dan menjaga pilkada terselenggara sesuai asas Luber Judil
"Mari kita bersama-sama mengawasi pemilu, masyarakat harus ikut membantu mengawasi proses pilkada ini," tuturnya.