REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus bom Thamrin dan serangan terorisme lainnya Aman Abdurrahman alias Oman, Asludin Hatjani menyebut hukuman pidana yang dituntut oleh tim jaksa penuntut umum adalah tuntutan yang tidak bijaksana. Oman diketahui dituntut hukuman pidana mati dugaan menjadi dalang dalam serangan terorisme di Indonesia.
"Kami melihatnya itu adalah tuntutan yang sangat tidak bijaksana. Karena semua pembuktian yang dinyatakan oleh jaksa penuntut umum terbukti, adalah menurut kami itu tidak terbukti," kata Asludin usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Sebab, kata dia, semua keterangan yang telah disampaikan oleh semua saksi menunjukkan Aman tidak menyukai kekerasan dan terlibat dalam Amaliyah. Namun, Asludin tak memungkiri Aman memang mempercayai ajaran khilafah.
Dia juga mengatakan, Aman tak mengajarkan mengenai ajaran khilafah tersebut dengan cara kekerasan. Namun Aman melakukan hal itu dengan cara tausiah dan dakwah. "Tapi beliau mengajarkan dengan cara tausiah (nasihat).
Karena itulah dia mengajarkan kepada orang-orang yang sepaham dengan dia untuk mengajarkan tentang khilafah ini. Di sini bisa kami buktikan bahwa dia tidak mengajarkan kekerasan, tapi menyuruh orang untuk ke Suriah. Karena di sanalah khilafah itu dideklarasikan," tutur Asludin.
Dia juga mengelak adanya perlakuan dari Oman yang menggerakkan seseorang bila tak bisa berangkat ke Suriyah, maka dibolehkan untuk melakukan Amaliyah di negeri sendiri. Dia menyebut hal itu adalah pesan oleh pemimpin ISIS Al Baghdadi, yang kemudian disampaikan oleh Oman kepada orang-orang yang diajarkannya itu.
Dia pun menegaskan pihaknya bersama Oman siap untuk melakukan pembelaan pada agenda sidang berikutnya. Dia juga menekankan, serangan teroris sepuluh hari terakhir ini tidak terkait dengan Oman.
"Serangan teroris sepuluh hari terakhir, Oman tidak terlibat karena bagaimana bisa. Oman kan ditahan," ungkapnya.
Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman dituntut pidana mati. Aman dianggap telah memenuhi unsur-unsur kejahatan terorisme atas perbuatan-perbuatan aksi terorisme yang diduga didalangi oleh dirinya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahmah dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum Anita dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut mengatakan, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa sendiri, terdakwa Aman memang bukanlah bagian dari JAD. Namun jaksa penuntut menyebut Oman adalah salah seorang yang menjadi rujukan, terlebih juga memiliki buku karangan berisi ilmu-ilmu tauhid sendiri.
"Buku-buku karangannya yang berjudul 'Seri Materi Tauhid' dijadikan rujukan oleh kelompok yang memiliki ideologi sama yaitu terkait ilmu tauhid," ujarnya.