Jumat 18 May 2018 12:37 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Aman Abdurrahman Protes

Kuasa hukum menilai keterangan semua saksi menunjukkan Aman tak suka kekerasan.

Rep: Farah Nabila Noersativa / Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman.
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus bom Thamrin dan serangan terorisme lainnya Aman Abdurrahman alias Oman, Asludin Hatjani menyebut hukuman pidana yang dituntut oleh tim jaksa penuntut umum adalah tuntutan yang tidak bijaksana. Oman diketahui dituntut hukuman pidana mati dugaan menjadi dalang dalam serangan terorisme di Indonesia.

"Kami melihatnya itu adalah tuntutan yang sangat tidak bijaksana. Karena semua pembuktian yang dinyatakan oleh jaksa penuntut umum terbukti, adalah menurut kami itu tidak terbukti," kata Asludin usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Sebab, kata dia, semua keterangan yang telah disampaikan oleh semua saksi menunjukkan Aman tidak menyukai kekerasan dan terlibat dalam Amaliyah. Namun, Asludin tak memungkiri Aman memang mempercayai ajaran khilafah.

Dia juga mengatakan, Aman tak mengajarkan mengenai ajaran khilafah tersebut dengan cara kekerasan. Namun Aman melakukan hal itu dengan cara tausiah dan dakwah. "Tapi beliau mengajarkan dengan cara tausiah (nasihat).