REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman, Asludin Hatjani membantah kliennya terlibat dalam serangan teroris di Mako Brimob pekan lalu. Sebab, diketahui Aman saat itu berada di sel tahanan sehingga tak bisa berbuat apapun.
"Kalau serangan teroris kemarin ini bagaimana bisa dikaitkan oleh beliau? Sementara Aman dalam tahanan?," kata Asludin usai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Hal itu juga sama dengan keterangan yang disebutkan oleh JPU mengenai keterlibatan Aman dalam serangan terorisme lainnya yang dituduhkan. Serangan-serangan itu antara lain serangan bom Thamrin, bom Kampung Melayu di Jakarta, dan juga bom Gereja Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur.
JPU dalam sidang mengatakan Aman terlibat dalam serangan-serangan itu karena terbukti menggerakkan orang untuk melakukan kejahatan serangan terorisme. Selain itu, Aman juga terbukti melakukan kekerasan dalam aksi terorisme.
Baca: Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Aman Abdurrahman Protes
Asludin menyatakan adanya penyesalan atas penuntutan itu. "Ustaz Aman ini percaya dengan adanya khilafah yang dideklarasikan oleh ISIS. Namun yang saya sesalkan di sini adalah untuk amaliyah, Ustaz Oman tidak terlibat," kata dia.
Dia juga menyebut, Aman sebenarnya juga telah melakukan pengajaran tausiah mengenai pemahaman khilafah itu semenjak adanya serangan terorisme bom Marriott pada 2003. Tapi dia tak dikaitkan dengan serangan itu.
"Kita lihat juga sebelum ada bom Thamrin, bom Kampung Melayu, dan lain-lain itu ustaz Aman ini sudah melakukan tausiyah. Tapi yang terjadi bom marriott dan lain-lain tu semuanya tidak dikaitkan dengan ustaz Aman. Padahal saat itu dia juga sudah mengajarkan hal ini," tuturnya.
Namun Asludin juga tak memungkiri, Aman memang sosok yang dituakan oleh para pengikutnya. "Ustaz Aman memang dituakan di JAD," ungkapnya.