REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kenaikan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate tidak langsung berdampak pada kenaikan bunga kredit perbankan. Seperti diketahui, Bank Indonesia telah menaikkan tingkat suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 4,5 persen.
"Tidak otomatis naik juga tingkat bunga kredit. Kalaupun naik ya tidak proporsional juga, tidak samalah. Kalau naik 0,25 persen yang sana tidak harus naik 0,25 persen juga," ujar Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/5).
Darmin menyebut, kenaikan suku bunga juga tidak akan memberikan dampak negatif pada momentum pertumbuhan ekonomi. Ia beralasan, seluruh dunia tengah menaikkan kebijakan suku bunga dalam rangka menuju keadaan normal yang baru.
Darmin mengaku, pemerintah akan mengawal kenaikan suku bunga dengan mendorong penyederhanaan perizinan dan insentif fiskal. Bulan lalu, pemerintah telah mengeluarkan insentif tax holiday.
Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, tax allowance, dan super tax deduction untuk pengembangan riset dan SDM.
"Kita sudah siapkan kok dan kita tinggal launching dalam beberapa hari lagi. Jadi, artinya pemerintah sudah menyiapkan diri," ujar Darmin.