Jumat 18 May 2018 14:50 WIB

Media Dilarang Tayangkan Ucapan Berbuka dari Paslon

KPU memberikan jatah iklan semua paslon selama 14 hari di semua media.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Muhammad Hafil
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto: kpi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan iklan ucapan selamat berbuka puasa oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah. Larangan ini juga berlaku bagi paslon untuk tampil dalam acara TV dan radio di luar yang diperbolehkan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Yusron Saudi mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan KPI Pusat untuk menjamin pesta demokrasi lima tahunan berjalan demokratis. KPI menilai, lembaga penyiaran harus menjaga netralitas dengan tidak memberikan ruang khusus bagi paslon tertentu.

"Kami sudah edarkan surat pemberitahuan ini kepada seluruh lembaga penyiaran di NTB. Begitu juga KPI Pusat menyampaikan ke seluruh lembaga penyiaran nasional," kata Yusron di Mataram, NTB, Jumat (18/5).

Yusron menambahkan, beberapa aturan yang dikeluarkan KPI Pusat terkait pilkada, khususnya masa kampanye selama bulan Ramadan ini adalah iklan-iklan di luar iklan kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU), lanjutnya, sudah memfasilitasi semua pasangan calon untuk beriklan di media penyiaran maupun media cetak.