Jumat 18 May 2018 14:45 WIB

JPU: Tak Ada Hal yang Meringankan Hukuman Aman Abdurrahman

JPU menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman pidana mati.

Rep: Farah Noersativaa/ Red: Bayu Hermawan
Petugas kepolisian berjaga saat sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas kepolisian berjaga saat sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah memenuhi unsur-unsur kejahatan terorisme. Dengan demikian, JPU menuntut Aman dengan hukuman pidana mati.

"Kami meminta majelis hakim yang menangani untuk menyatakan terdakwa Aman Abdurrrahman terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum Anita dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

JPU menyebut unsur-unsur kejahatan yang dipenuhi oleh terdakwa Aman, antara lain, unsur menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan pidana terorisme dan unsur dengan sengaja menggunakan kekerasan dalam tindakan pidana terorisme. Ada juga unsur menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang.

Selain itu, Anita juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa. Antara lain, terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan. Terdakwa, kata dia, juga adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

"Terdakwa menggerakkan pengikutnya untuk berjihad dan melakukan teror melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban," katanya.

Sementara itu, terkait serangan bom di Gereja Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, JPU mengatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat. Jaksa menyebut seorang anak yang menjadi korban teror bom di Gereja Samarinda mengalami luka 90 persen.

JPU juga menekankan, Aman telah menyebarkan pemahamannya yang berisi menghalalkan orang untuk memusuhi demokrasi Indonesia. Ajarannya itu telah beredar dalam blog millaibrahim.wordpress.com dan dapat diunduh secara bebas.

Sementara itu, Anita dan tim tak menemukan hal-hal yang meringankan hukuman. "Menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ungkapnya.

(Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Aman Abdurrahman Protes)

Kuasa hukum terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman, Asludin Hatjani, menegaskan bahwa tuntutan tim JPU adalah tuntutan yang tidak bijaksana. "Karena semua pembuktian yang dinyatakan oleh jaksa penuntut umum terbukti, adalah menurut kami itu tidak terbukti," kata Asludin setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Sebab, kata dia, semua keterangan yang telah disampaikan oleh semua saksi menunjukkan Aman tidak menyukai kekerasan dan terlibat dalam Amaliyah. Namun, Asludin tak memungkiri Aman memang memercayai ajaran khilafah.

Dia juga mengatakan, Aman tak mengajarkan mengenai ajaran khilafah tersebut dengan cara kekerasan. Namun, Aman melakukan hal itu dengan cara tausiyah dan dakwah. "Tapi beliau mengajarkan dengan cara tausiyah (nasihat). Karena itulah dia mengajarkan kepada orang-orang yang sepaham dengan dia untuk mengajarkan tentang khilafah ini. Di sini bisa kami buktikan bahwa dia tidak mengajarkan kekerasan, tapi menyuruh orang untuk ke Suriah. Karena di sanalah khilafah itu dideklarasikan," tutur Asludin.

Dia juga mengelak adanya perlakuan dari Oman yang menggerakkan seseorang bila tak bisa berangkat ke Suriyah maka dibolehkan untuk melakukan Amaliyah di negeri sendiri. Dia menyebut hal itu adalah pesan oleh pemimpin ISIS al-Baghdadi, yang kemudian disampaikan oleh Oman kepada orang-orang yang diajarkannya itu.

Dia pun menegaskan, pihaknya bersama Oman siap melakukan pembelaan pada agenda sidang berikutnya. Dia juga menekankan, serangan teroris 10 hari terakhir ini tidak terkait dengan Oman. "Serangan teroris 10 hari terakhir, Oman tidak terlibat karena bagaimana bisa. Oman kan ditahan," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement