REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Negara Indonesia (BNI) mengaku akan melakukan assesment atas pricing bunga kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK). Hal itu terkait dengan kenaikan BI 7 Days Reverse Repo Rate dari 4,25 persen menjadi 4,50 persen.
Direktur Keuangan BNI Anggoro Eko Cahyo mengatakan, melalui assesment tersebut, bank bisa menentukan, apakah suku bunga perbankan perlu dinaikkan atau tidak. "Perbankan secara keseluruhan juga akan lakukan assesment. Meliputi apakah perlu dilakukan penyesuaian atau tidak, kapan timing-nya, dan seterusnya," ujarnya saat dihubungi Republika, Jumat, (18/5).
Baca juga, Kredit Perbankan Tumbuh 8,5 Persen di Kuartal I 2018
Masing-masing bank, kata dia, akan menyesuaikan dengan kondisi internal masing-masing. Termasuk, bagaimana proyeksi ekonomi ke depannya serta bagaimana sensitivitas pasar akibat kenaikan suku bunga acuan BI.
"Dengan kata lain, dalam jangka waktu pendek, kami masih wait and see. Kamu juga lakukan kajian dampak keseluruhannya," tegas Anggoro.
Senada dengan BNI, Bank Central Asia (BCA) juga menyatakan, belum berencana menyesuaikan suku bunga. BCA masih akan melihat reaksi pasar.
"Dengan kenaikan suku bunga acuan BI yang hanya 0,25 persen. Maka kita perlu lihat perkembangan pasarnya," kata Corporate Secretary BCA Jan Hendra kepada Republika, Jumat, (18/5).
Perlu diketahui, dalam Rapat Dewan Gubernur BI kemarin, (17/5), BI memutuskan untuk meningkatkan suku bunga BI 7 Days Reverse Repo Rate sebanyak 25 basis poin. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari bauran kebijakan BI untuk menjaga stabilitas perekonomian di tengah berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan dunia serta penurunan likuiditas global.