REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Manajemen klub Sriwijaya FC mendapatkan kabar tak menyenangkan sebelum laga pekan kesembilan Liga 1 kontra PSMS Medan di Stadion Teladan, Medan, Jumat (16/5) malam. Sriwijaya FC mendapatkan denda Rp 200 juta akibat ulah suporternya.
Komisi Disiplin PSSI mengirimkan surat tentang pelanggaran kode disiplin PSSI. Surat bernomor 041/L1/SK/KD-PSSI/V/2018 itu berisi pelanggaran disiplin Sriwijaya FC terkait tingkah laku buruk suporter pada laga melawan Bhayangkara FC, 12 Mei lalu, di Stadion Gelora Sriwijaya.
Sekretaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM), perusahaan pengelola Sriwijaya FC, Faisal Mursyid, menyebutkan, dalam surat tersebut Komisi Disiplin PSSI memberikan sanksi hukuman denda Rp 200 juta.
"Karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 70 lampiran 1 Kode Disiplin PSSI," ujarnya, Jumat (18/5).
Pada pertandingan tersebut, suporter Sriwijaya FC terbukti menyalakan bom asap sebanyak lebih dari lima kali, yaitu menit ke-40, 45 dan 58 sehingga wasit menghentikan pertandingan selama empat menit. Komisi Disiplin PSSI memiliki bukti- bukti yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin.
(Baca juga: PSMS Diharapkan tak Terbeban Hadapi Sriwijaya FC)
Denda tersebut wajib dibayar manajemen Sriwijaya FC selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan. Teknis pembayaran denda tersebut dilakukan dengan pemotongan dari subsidi yang diterima dari operator liga. Setiap bulan, klub mendapat subsidi sebesar Rp 600 juta dari operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru. "Jumlah tersebut dipotong Rp 200 juta untuk membayar denda tersebut," kata Faisal.
Ia menyesalkan terjadinya penyalaan bom asap. Padahal pada pertandingan tersebut Sriwijaya FC berhasil menang dengan skor 2 1.
"Setiap sebelum laga berlangsung, kami selalu mengumumkan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan di dalam stadion dalam pertandingan sepak bola. Jika pelanggaran tersebut terjadi kembali Sriwijaya FC akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. Bisa Sriwija FC dihukum partai usiran," kata dia.