REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan waktu sepekan bagi keluarga untuk mengambil jenazah terduga teroris yang menyerang Mapolda Riau, Rabu (16/5) lalu. Jika sampai tenggat waktu jenazah tidak diambil, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Riau untuk mengebumikan keempat jenazah pelaku.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto menjelaskan, waktu sepekan sebetulnya lebih pendek daripada ketentuan sebelumnya, yakni satu bulan. Namun, karena mempertimbangkan ketersediaan tempat penyimpanan di ruang mayat RS Bhayangkara, polisi akhirnya memberikan waktu satu pekan bagi keluarga untuk menjemput jenazah.
"Kami tetapkan sepekan. Bila tidak diambil, kami koordinasi dengan Dinas Sosial untuk dikebumikan," kata Sunarto di Mapolda Riau, Jumat (18/5).
Sunarto menambahkan, hingga saat ini baru ada satu pihak keluarga yang menanyakan kondisi jenazah atas nama PG, salah satu terduga teroris yang tewas. Anggota keluarga tersebut sudah menghubungi penyidik di Polda Riau untuk menyampaikan niatnya melakukan pencocokan identitas. Namun, hingga kini hal tersebut belum dilakukan.
"Nah, untuk terduga teroris lainnya belum ada keluarga yang menanyakan," katanya.
Demi mengambil jenazah terduga teroris, pihak keluarga diharuskan mengajukan surat yang diperlukan, yaitu surat penyidik berbentuk berita acara tentang permohonan pengambilan jenazah. Dokumen ini diperlukan karena jenazah adalah barang bukti.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus terkait insiden penyerangan Mapolda Riau. Keempat jasad terduga teroris yang seluruhnya laki-laki juga sudah diidentifikasi. Polisi memerinci, pelaku pertama berinisial PG (23 tahun), warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Pelaku selanjutnya adalah AS (23 tahun), seorang mahasiswa yang juga tinggal di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Kemudian, pelaku SU (28 tahun) seorang wiraswasta yang tinggal di Sungai Sembilan, Kota Dumai. Pelaku keempat adalah MR (48 tahun), seorang buruh yang tinggal di Bangun Sari, Kota Dumai.