Jumat 18 May 2018 16:35 WIB

In Picture: Sidang Tuntutan Kasus Terorisme di PN Jakarta Selatan

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Aman Abdurrahman dengan hukuman mati..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman memberikan keterangan saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aman Abdurahman dengan hukuman mati atas sejumlah kasus terorisme yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement