Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman memberikan keterangan saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aman Abdurahman dengan hukuman mati atas sejumlah kasus terorisme yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Advertisement