Jumat 18 May 2018 17:14 WIB

Mensesneg Yakin tak Perlu Perppu Terkait Kasus Terorisme

Mensesneg menilai koordinasi untuk menyelesaikan revisi UU antiterorisme semakin baik

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Sekreteris Negara Pratikno
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Sekreteris Negara Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah yakin tidak harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme. Sebab koordinasi untuk menyelesaikan rancangan ini semakin membaik antara DPR dan pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, proses di DPR sudah berjalan dan pimpinan DPR sendiri sudah menjajaki kembali RUU Antiterorisme. "Dan pada masa sidang awal ini pun kita harap begitu (revisi RUU selesai)," katanya di Istana Negara, Jumat (18/5).

Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menyatakan dan meminta agar RUU tersebut bisa rampung pada bulan Juni. Dan Presiden hanya akan menerbitkan Perppu jika RUU Antiterorisme tidak selesai dalam waktu cepat.

Ketika ditanya terkait Koopsusgab yang bangun kembali setelah adanya undang-undang Antiterorisme, Pratik enggan menjawabnya. Dia tidak begitu paham dan menyerahkan seluruhnya pada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto.

Terpisah, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menilai wajar penghidupan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) untuk menangani terorisme. Sebab menurutnya, lantaran kondisi Indonesia yang sudah darurat terorisme.

"Kalau ada langkah Presiden seperti itu ya saya pikir boleh-boleh saja dan memang harus demikian. Saya pikir bagus untuk saat ini. Itu menandakan bahwa yang menjadi prioritas adalah bagaimana memberantas terorisme," ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan.

Ia pun menilai Koopssusgab sebaiknya aktif, setidaknya sampai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Terorisme disahkan.

Sebab dalam Revisi UU Antiteror nantinya fungsi seperti Koopsusgab akan dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "(Kalau UU Antiterorisme sudah ada) ya nggak usah. Nggak perlu lagi. Karena nanti di UU terorisme itu lembaga yang mengurus terorisme itu adala BNPT," ujar Syarief.

(Baca juga: Presiden Ancam Keluarkan Perppu)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait tindak pidana terorisme. Perppu disebutnya akan dikeluarkan jika hingga akhir masa sidang DPR pada Juni nanti, DPR belum juga merampungkan revisi UU Antiterorisme tersebut.

"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5).

Karena itu, Presiden pun mendesak DPR dan kementerian terkait agar segera merampungkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) pada masa sidang berikutnya, yakni 18 Mei mendatang.

Seperti diketahui, serangan teroris kembali terjadi dalam sepekan terakhir ini. Pada Ahad (13/5), tiga gereja menjadi target serangan bom. Ledakan bom juga terjadi di Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo. Kemudian bom bunuh diri melanda Mapolrestabes Surabaya, terakhir, Mapolda Riau mendapat serangan dari beberapa orang yang diduga teroris.

Sebelumnya, juga terjadi peristiwa kekerasan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 9 dan 10 Mei. Ratusan narapidana teroris melakukan perlawanan terhadap petugas dan merampas senjata sitaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement