Jumat 18 May 2018 20:47 WIB

Jaksa Agung: Keputusan Kini di Tangan Hakim

Jaksa Agung menilai tuntutan Aman sesuai perannya di aksi teror.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan, tuntutan terhadap terdakwa dugaan aktor bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, sesuai dengan porsinya. Ia kini menyerahkan semua di ketuk palu hakim.

Ia pun mempersilakan jika ada yang menganggap hal itu memiliki efek kejut bagi anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). "Ya kalau dia anggap sebagai efek kejut, silakan saja. Yang pasti, itu sesuai dengan porsinya," tutur Prasetyo saat diwawancara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).

Ia mengatakan, kejaksaan memang telah menuntut Aman dengan pidana mati. Kejaksaan melihat peran Aman di dalam jaringannya, JAD. Aman dinilai berperan sebagai pendiri. Termasuk mengerahkan jaringan-jaringannya untuk melakukan aksi, gerakan, dan lain sebagainya.

"Dia residivis. Sehingga, tentunya itu sangat membahayakan kehiduoan kemanusiaanlah," terang Prasetyo.

Menurut Prasetyo, keputusan kini berada di tangan hakim. Apa yang menjadi pertimbangan jaksa sudah diuraikan semuanya dalam persidangan, termasuk fakta-fakta yang ada, bagaimana perbuatannya, akibat-akibat yang ditimbulkan. Ia menilai, dari sana, tak ada pertimbangan yang meringankan.

"Itu semua hal yang memberatkan, yang meringankan tidak ada," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Aman. "Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman," kata JPU Anita saat sidang terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Aman dianggap bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang menewaskan sejumlah orang dan menjadi aktor utama beberapa serangan lain di Indonesia. Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi bagi para korban akibat serangan teror Aman.

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement