REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan Muchlis Adjie akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam hingga Jumat (18/5) pukul 20.00 WIB. Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali hingga 3x24 jam.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memanggil untuk memeriksa Muchlis Adjie terkait dengan transaksi bisnis narkoba di dalam Lapas Kelas II A Kalianda, setelah penangkapan empat tersangka, yang salah satunya sipir Lapas Kalianda, awal Mei lalu. Pemeriksaan dilakukan setelah aparat BNNP Lampung menggeledah rumah dinas Muchlis di Kalianda yang menemukan sejumlah rekening bank.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing membenarkan Muchlis Adjie ditahan setelah diperiksa 10 jam. Meski pihaknya belum melakukan penetapan tersangka kepadanya, masih berstatus saksi setelah nanti tiga kali 24 jam diperiksa lanjutannya.
"Masih akan diperiksa 3x24 jam ke depan," katanya.
Selama pemeriksaan pertama dipanggil, Muchlis disodorkan delapan pertanyaan sebelum waktu shalat Jumat, setelah itu ia dicecar pertanyaan penyidik BNNP Lampung sebanyak 16 pertanyaan. Pemeriksaan kembali dilanjutkan dua hari ke depan.
Saat jeda shalat Jumat (18/5), Muchlis Adjie keluar dari ruang pemeriksaan. Ia memberikan keterangan singkat bahwa ia mendapat cecaran sebanyak delapan pertanyaan.
''Ada delapan pertanyaan,'' katanya bergegas meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, petugas BNNP Lampung menggeledah rumah dinas Muchlis Adjie di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (12/5). Penggeledahan tersebut setelah adanya pengakuan Rechal Oksa Haris, anak buah Muchlis yang ditangkap aparat BNNP Lampung.
Dalam keterangan anak buahnya, untuk mengamankan transaksi narkoba di dalam lapas, ia pernah menyetorkan uang Rp 100 juta ke rekening Muchlis selaku Kalapas. Petugas BNNP Lampung mengamankan barang bukti sebuah rekening tabungan bank.
Kalapas Kalianda Muchlis Adjie sempat membantah keterangan anak buahnya, bahwa ia terlibat bisnis narkoba dalam lapas tersebut. Menurut dia, beredarnya narkoba dalam lapas karena kurang pengawasan dari personil lapas karena jumlahnya sedikit dan kapasitasnya lebih.
Disebutkan, kapasitas Lapas Kalianda harusnya dihuni 254 narapidana, faktanya terisi 667 napi dengan jumlah sipir hanya 55 orang. BNNP Lampung membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan seorang napi di Lapas Kalianda, Lampung Selatan.