REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Berakhir sudah aksi komplotan spesialis perampokan penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. Kawanan ini digelandang ke Mapolda Sumut setelah sebelumnya dihadiahi timah panas di bagian kakinya karena berusaha melawan petugas.
Menurut Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak, modus operansi yang dilakukan para penjahat ini yakni berpura-pura sebagai sopir taksi. Dua tersangka yang diringkus, yakni Abdullah (29 tahun), warga Jalan Sei Mencirim, Deli Serdang, dan Dedi (36), warga Jalan Simpang Pos, Medan.
"Yang satu berperan mencari penumpang, sedangkan satunya lagi sebagai sopir taksi gelap. Mereka mencari korban yang dianggap mudah untuk dilumpuhkan, terutama wanita," kata Maringan, Jumat (18/5).
Dalam beraksi, tersangka menyasar penumpang yang baru keluar dari Bandara Kualanamu dan hendak menggunakan jasa taksi. Aksi mereka lalu diungkap berdasarkan informasi masyarakat dan media massa. Keduanya ditangkap di rumah Dedi di Jl Simpang Pos Medan, Ahad (13/5) malam. "Kami sudah mengetahui ciri-ciri tersangka beserta mobil yang sering digunakan untuk beraksi," ujar Maringan.
Korban terakhir dari aksi tersangka berinisial NSU (22), warga Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan Barat. Korban yang baru tiba di bandara Kualanamu langsung memasukimobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi B 1143 FZA yang dikendarai Dedi.
Saat di dalam mobil, korban terkejut melihat Abdullah. Kepada korban, Dedi menyebut Abdullah akan turun di kawasan simpangKayu Besar, Tanjung Morawa. Korban pun percaya hingga rela naik taksi gelap tersebut.
Dalam perjalanan, korban langsung diancam menggunakan senjata tajam jika tidak memberikan hartanya. Korban yang ketakutan lalu pasrah. "Ancaman itu membuat korban takut dan langsung memberikan semua harta bendanya kepada kedua tersangka. Korban juga mengalamipelecehan seksual di dalam mobil," kata Maringan.
Atas kejadian ini, uang senilai Rp 6,7 juta yang ada di ATM korban dikuras habis. Ibu rumah tangga itu lalu dibuang di Jl Bunga Raya, tepatnya di depan kantor PLN Sunggal. "Kami imbau para pengguna jasa taksi harus bisa memastikan yang ditumpanginya itu resmi agar terhindar dari aksi kejahatan," ujar Maringan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman di atas 12 tahun penjara.