REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan pemain timnas sepak bola, Andika Yudhistira Lubis, segera disidang terkait kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan. Kejaksaan Negeri Medan menyatakan berkas milik Andika telah lengkap.
"Per tanggal 18 Mei 2018, berkas perkara yang bersangkutan kami nyatakan lengkap atau P21," kata Kasi Pidana Umum Kejari Medan, Parada Situmorang, Jumat (18/5).
Kini, Parada mengatakan, Kejari Medan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, yakni tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan. "Mungkin minggu depan pelimpahan tahap dua," ujar dia.
Kasus ini berawal dari ditemukannya ABS (26) dalam kondisi tak sadarkan diri di Jl Seksama, Medan, Sabtu (17/3) sore. Warga lalu membawanya ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah sadar, perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa Andika di dalam mobil Toyota Avanza. Keduanya baru saling kenal di media sosial sebelum akhirnya bertemu.
Mantan striker PSMS Medan dan timnas Indonesia pada SEA Games Laos 2009 ini lalu ditangkap saat melatih sepak bola di BSD Pantai Rambung, Mariendal, Deli Serdang, Sumut, Ahad (23/3). Polisi kemudian menggeledah rumahnya menemukan sejumlah barang bukti.