REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi munculnya petisi menolak Alquran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan selama ini Polri tidak pernah melakukan penyitaan Alquran sebagai barang bukti. "Bahwa adanya petisi tentang kitab suci Alquran sebagai barang bukti, maka saya nyatakan tidak pernah ada penyitaan kitab suci Alquran sebagai barang bukti," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto dalam pesan tertulisnya, Sabtu (19/5).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal juga menambahkan, 90 persen penyidik Detasemen Khusus Antiteror juga memiliki satu aqidah terkait Alquran. Mereka beragama Islam, dan menurut Iqbal, semuanya memahami betapa sucinya Alquran. "Kadensusnya pun sangat taat ibadah dan sudah haji," kata Iqbal.
Baca: Din Syamsudin Dukung Petisi Tolak Alquran Jadi Barbuk)
Iqbal menegaskan, para aparat kepolisan itu paham betapa sensitifnya soal aqidah, apalagi tentang kitab suci Alquran. "Penyidik sangat paham bahwa tidak ada sama sekali hubungan terorisme dengan kitab suci Alquran. Bahkan aksi terorisme sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Alquran," kata Iqbal menegaskan.
Polri pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan isi petisi. Seperti diketahui, muncul sebuah petisi yang berjudul 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs change.org.
Petisi itu meminta agar kitab suci Alquran tidak dijadikan sebagai barang bukti oleh polisi dalam tindak pidana terorisme. Petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Jaksa Agung.