REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang malas bekerja, sebagai bentuk penegakan disiplin kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan pemberian tunjangan tersebut disesuaikan dengan jumlah kehadiran ASN yang bersangkutan. "Besaran potongan menyesuaikan kinerja mereka. Kalau tidak masuk kerja sudah pasti tidak akan diberikan tunjangannya," katanya di Cikarang, Sabtu (19/5).
Uju menjelaskan kehadiran ASN pada setiap apel juga menjadi salah satu kriteria pemberian potongan tunjangan kinerja. "Termasuk di dalamnya presentasi kehadiran ASN saat apel yang sekarang menjadi prioritas juga di mana sebelum apel mereka wajib finger print (absen sidik jari)," katanya.
Ia mengatakan sanksi pemotongan tunjangan itu diterapkan kepada ASN di jam kerja pada setiap harinya, tidak hanya sebatas saat awal bulan puasa saja. "Padahal jam kerja mereka juga sudah berkurang saat ramadhan," katanya.
Pemkab memberlakukan jam masuk kerja saat Ramadhan mulai pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pada pukul 14.30 WIB dipotong jam istirahat dengan total jam kerja yang harus tetap dipenuhi selama 32 jam setiap minggunya."Jumat agak sorean dikit karena terpotong istirahat shalat jumat," katanya.
Uju mengatakan momentum puasa ramadhan sebaiknya tidak menjadi alasan ASN menjadi malas bekerja namun justru pemicu semangat kerja. "Justru bulan ramadhan merupakan momentum pahala berlipat ganda, sebaiknya ibadah puasa dijalankan sambil bekerja," katanya.