Sabtu 19 May 2018 19:18 WIB

Pansus Optimistis RUU Antiterorisme Selesai Pekan Depan

Pembahasan pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme pada Pansus sudah selesai.

Revisi UU Anti-Terorisme
Foto: republika
Revisi UU Anti-Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra optimistis DPR RI dan Pemerintah dapat menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme pada pekan depan. Sebab, pembahasan pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme pada Pansus sudah selesai.

“Hanya tinggal menyetujui definisi terorisme," kata Supiadin pada diskusi "Polemik: Never Ending Terorist" di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5).

Menurut Supiadin untuk pembahasan definisi terorisme, DPR RI sudah melobi Pemerintah dan sudah mendapat sinyal Pemerintah dapat menyetujui. Politikus Partai Nasdem ini optimistis pada rapat kerja antara Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah, pada 23 Mei mendatang dapat mencapai kesepakatan.

"Insya Allah pada rapat tanggal 23 Mei akan mencapai persetujuan. DPR RI hanya menunggu soal kesepakatan definisi terorisme saja," kata ketua Tim Perumus RUU Antiterorisme ini.

Purnawirawan Mayjen TNI ini menjelaskan, jika dalam rapat pada 23 Mei mendatang dapat disetujui, maka selanjutnya dibawa ke Tim Sinkronisasi ke Badan Musyawarah. Kemudian, rancangan dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Setelah disetujui DPR RI menjadi undang-undang, kata dia, maka selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk dicatatkan pada lembaran Negara dan diberikan nomor undang-undang.

photo
Infografis Pilih Revisi UU Terorisme atau Perppu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement