REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan Misbah menyatakan Pemilihan Kepala Daerah 2018 rawan pelanggaran. Terutama saat kampanye yang bertepatan dengan Ramadhan dan Idul Fitri 1439 Hijriah.
“Maka, kawan-kawan harus melakukan pengawasan karena potensi pelanggaran dalam kampanye sangat tinggi," kata Abhan Misbah saat berkunjung ke Bawaslu Riau guna mengikuti silahturahim dan berbuka puasa bersama di Pekanbaru, Riau, Sabtu (19/5).
Menurut dia, Riau akan melaksanakan dua pemilihan Gubernur dan Bupati Inhil. Karena itu, Bawaslu dan Panwaslu harus lebih giat melakukan pengawasan guna pencegahan dan antisipasi pelanggaran.
"Jangan sampai bulan Ramadhan dinodai karena kegiatan agama bisa 'ditunggangi' pasangan calon dan partai politik,” tuturnya.
Ketua Bawaslu RI juga meminta kepada semua Bawaslu dan Panwaslu melakukan sosialisasi dan mengimbau calon serta parpol agar kegiatan kampanye murni kampanye dan agama murni ibadah. Ia mengingatkan Bawaslu tidak melarang siapa saja untuk beribadah tetapi jangan ada substansi dari kampanye.
"Kami minta semua Panwaslu melakukan sosialisasi," ujarnya.
Dia mencontohkan, batasan orang berbuka bersama dan memberi zakat fitrah. "Apakah dilarang? Tidak, kegiatan itu dipersilakan sepanjang tidak disusupi alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye," katanya.
Dia menyatakan pertemuan tatap muka sah-sah saja. "Kami tidak dalam konteks melarang orang berzakat, tetapi yang jadi persoalan ketika di amplopnya ditempeli APK atau logo. Selain itu tujuannya pahala, silakan, tetapi kalau tujuannya suara itu bermasalah," katanya.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, kegiatan ini merupakan ajang silahturahim antara ketua Bawaslu RI, Panwas se-Riau, dan media. Ajang ini sekaligus memberikan informasi dinamika pengawasan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
"Terima kasih kepada Ketua Bawaslu RI yang menyempatkan diri hadir ke Riau di tengah kesibukannya," kata Rusidi Rusdan.