REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemanfaatan bendung Slinga di Desa Slinga Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga, akan lebih dioptimalkan. Hal ini menyusul adanya Surat Keputusan Gubernur Jateng No 590/29 tahun 2018 tentang persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan jaringan irigasi Slinga.
''Dengan adanya SK tersebut, kami bisa segera melakukan upaya agar daerah-daerah yang ditetapkan sebagai saluran irigasi bisa segera dibebaskan dan dibangun jaringan irigasi,'' kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Purbalingga, Zainal Abidin, Sabtu (20/5).
Dia menyebutkan, jaringan irigasi akan mengaliri beberapa desa di kecamatan, antara lain desa-desa di Kecamatan Kaligondang, Kejobong, Bojongsari, Purbalingga dan Kalimanah. Agar air dari bendung Slinga bisa mengairi daerah-daerah tersebut, perlu dibangun jaringan irigasi dengan lahan seluas 44,58 hektare.
''Dengan adanya SK Gubernur, Pemkab Purbalingga sudah bisa melakukan pembebasan lahan,'' katanya. Rencananya, program pembebasan lahan tersebut akan mulai dilaksanakan April-Oktober 2018, sedangkan pembangunan fisik direncanakan mulai dilaksanakan setelah pembebasan lahan selesai.
Dia menyatakan, pengadaan atau pembebasan tanah tersebut sudah mendesak mengingat penting dan manfaatnya pembangunan jaringan irigasi itu bagi kepentingan masyarakat. ''Kami harap tahapan proses pengadaan lahan bisa cepat terlaksana, karena manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,'' tambahnya.
Menurutnya, dengan dibangunnya daerah irigasi tersebut akan meningkatkan produktivitas khususnya di bidang pertanian yang tentu saja sejalan dengan program Pemkab Purbalingga.