Ahad 20 May 2018 22:39 WIB

DPR: Pemerintah Belum Mengajukan APBN Perubahan

Wakil Ketua Komisi VII DPR mengatakan belum ada pembahasan penambahan subsidi solar.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron mengatakan pemerintah belum meminta pertemuan khusus dengan DPR untuk membahas tambahan subsidi solar. Hal ini sejalan dengan pemerintah yang juga belum mengusulkan tambahan APBN melalui skema APBN Perubahan pada masa sidang baru ini.

Herman menjelaskan semula DPR memang mengimbau pemerintah agar membahas penambahan subsidi solar kepada DPR. Sebab, Solar sendiri merupakan BBM yang sistem pembayaran disubsidi menggunakan APBN yang perlu meminta pertimbangan DPR.

"Tidak ada agenda khusus yang membahas tambahan solar," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (20/5).

Hanya saja, Herman mengatakan meski tak spesifik, masa sidang kali ini memang akan banyak membahas terkait anggaran 2019 mendatang. Ia mengatakan, mungkin saja pembahasan tambahan subsidi solar bisa dilakukan paralel dengan pembahasan anggaran 2019.

"Masa sidang ini siklus membahas anggaran 2019, baik untuk setiap KL maupun asumsi dasar makro. Jadi bisa paralel. Pemerintah juga sepertinya belum mengajukan APBN P," kata Herman.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi menambah subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar menggunakan cadangan devisa. Tujuannya agar proses penyaluran subsidi lebih cepat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syarial mengatakan jika menggunakan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) proses penambahan subsidi akan memakan waktu.Untuk itu, opsi supaya penambahan subsidi BBM, khususnya Solar bisa cepat adalah dengan menggunakan cadangan devisa.

"Itu salah satunya. Kalau yang Kementerian Keuangan nanti mekanismenya lihat seperti apa," ujar Ego akhir pekan lalu.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan besaran subsidi yang diajukan ke Kementerian Keuangan mencapai Rp 1.500 per liter dari sebelumnya yang ada di APBN sebesar Rp 500 per liter.

Tambahan subsidi ini karena pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga BBM jenis Premium dan Solar hingga tahun 2019. Bahkan sejak April 2016, harga dua komoditas itu juga tidak berubah. Harga Solar Rp 5.150 per liter dan Premium Rp 6.450 per liter.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement