Ahad 20 May 2018 23:55 WIB

Polda NTB Minta Petani Laporkan Permainan Bawang

Polda NTB menunggu laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti indikasi tersebut.

Bawang putih (ilustrasi)
Foto: asadal.co.uk
Bawang putih (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) minta para petani melaporkan indikasi "permainan kotor" dalam realisasi program swasembada bawang putih di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Polda NTB menunggu laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti indikasi tersebut.

"Buatkan saja laporannya, nanti kita akan tindaklanjuti," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin di Mataram, Ahad (20/5).

Kombes Pol Syamsudin Baharuddin mengatakan, persoalan ini dapat saja diusut oleh pihak kepolisian namun alangkah baiknya jika rakyat petani yang merasa dirugikan turut melaporkannya. Syamsudin mengetahui persoalan ini berdasarkan kabar dari media massa yang menerbitkan pemberitaan terkait keluhan rakyat petani bawang putih di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam pemberitaannya, para petani mengeluhkan adanya pemotongan jatah benih bawang putih lokal serta permainan jual beli kuota tanam oleh importir (pelaku usaha) yang melaksanakan wajib tanam 5 persen dari kuota impornya di Sembalun. Karena itu, Syamsudin mempersilahkan kepada petani untuk datang ke Mapolda NTB melaporkan persoalannya. Tentu dengan adanya laporan, pihaknya memiliki dasar informasi untuk memetakan arah dan langkah penyelidikan.

"Memang bagus kalau ada laporan, jadi jelas arahnya," ujar perwira yang pernah bertugas sebagai penyidik Bareskrim Mabes Polri tersebut.

Pernyataan Syamsudin yang mewakili kinerja Polda NTB, mendapat sambutan hangat dari sekelompok pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun (SMPS). Handanil, ketua SMPS kepada wartawan di Mataram, menyatakan siap mendukung dan membantu kinerja kepolisian dalam mengusut persoalan tersebut hingga tuntas.

"Kalau memang kepolisian benar-benar mau membantu petani, kami sebagai perwakilan masyarakat petani, siap membantu dan mendukung kinerja kepolisian. Kami berharap persoalan ini di usut sampai tuntas," kata Handanil.

(Baca juga: Petani Ungkap Praktik Beli Kuota Bawang Putih di Sembalun)

Menurut informasi yang dihimpun pewarta dari data Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, ada 350 ton benih bawang putih lokal dibagikan kepada 181 kelompok tani yang tersebar di 18 desa se-Kabupaten Lombok Timur.

Dengan luasan yang berbeda-beda, setiap kelompok tani mendapatkan kuota benih lokal bersama dengan paket pendukung hasil produksinya, mulai dari mulsa, pupuk NPK plus, pupuk hayati ecofert, pupuk majemuk, dan pupuk organik.

Benih bawang putih lokal sebanyak 350 Ton dibeli dari hasil produksi petani di Kecamatan Sembalun pada periode panen pertengahan tahun 2017. Benih bawang putih lokal dibeli pemerintah melalui salah satu BUMN yang dipercaya sebagai penangkar, pembeliannya menggunakan anggaran APBN-P 2017 senilai Rp30 miliar.

Namun pada saat penyaluran bantuannya di akhir tahun 2017, Handanil bersama kelompok pemuda Sembalun banyak melihat kelompok tani yang tidak mendapatkan jatah sesuai data. Bahkan ada sebagian dari kelompok tani yang tidak sama sekali kebagian jatah.

"Ada juga kelompok tani yang dapat jatah lebih dari kuota. Yang lebih itu (jatah kuota) titipan penyalur, di sana muncul dugaan kalau hasil produksinya dijual ke importir," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement