REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, fraksinya mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (Caleg). Fraksi PKS akan membantu KPU memperjuangkan agar aturan tersebut masuk ke dalam PKPU untuk Pemilu 2019.
"PKS mendukung KPU untuk persyaratan melarang napi koruptor menjadi caleg," kata Mardani kepada Republika.co.id, Ahad (20/5) melalui pesan singkat.
Mardani menjelaskan Komisi II DPR akan melakukan rapat pembahas rancangan PKPU tengah pekan ini, tepatnya pada Rabu (23/5) dan Kamis (24/5). Mardani mengatakan peluang untuk aturan melarang caleg mantan napi korupsi ini ada untuk disahkan. Tapi ia belum bisa memberikan gambaran hasil akhir dari sikap Komisi II secara keseluruhan karena politikus dari Dapil Jawa Barat VII itu belum bisa membaca sikap dari fraksi lain.
"Saya belum tahu bagaimana petanya," ucapnya.
Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pembahasan PKPU tertunda lantaran DPR memasuki masa reses sampai 15 Mei. Arief mengatakan pembahasan rancangan PKPU juga tertunda karena pembahasan sempat alot mengenai poin larangan kepada calon legislatif mantan napi korupsi dan laporan harta kekayana penyelenggara negara (LHKPN).
KPU akan terus mempertahankan dua aturan itu agar masuk ke dalam PKPU sebagai bentuk upaya melawan korupsi di Indonesia. Aturan menjegal mantan terpidana korupsi untuk nyaleg kata Arief sama pentingnya dengan melarang mantan napi kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Baca juga: Perludem Desak DPR Segera Bahas PKPU