Senin 21 May 2018 13:03 WIB

Rekomendasi Mubaligh Dikhawatirkan Jadi Bentuk Sertifikasi

Jumlah masjid hampir satu juta sementara rekomendasi hanya 200 nama mubaligh.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengkhawatirkan rekomendasi nama mubaligh sebagai bentuk sertifikasi ulama. Apabila ini terjadi, dia mengatakan hal ini akan menimbulkan kontroversidi tengah masyarakat dan para ulama.

"Kalau ada kaitannya dengan sertifikasi ulama jelas akan mengundang kontroversi, jumlah masjid hampir satu juta di Indonesia, sementara rekomendasi 200 nama mubaligh, jadi ini pasti akan mengundang kontroversi," ujar Anwar Abbas ketika dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Senin (21/5).

Menurutnya, dulu pemerintah pernah mewacanakan sertifikasi ulama namun justru diprotes keras banyak pihak. Artinya pemerintah berusaha untuk mengklarifikasi para ulama ke dalam pengelompokan. "Diberikan penjelasan dari Kemenag untuk mengelompok atau meloloskan apa? Yang akan direkomendasi atau tidak direkomendasikan," ucapnya.

Ia menambahkan, ada sejumlah orang yang dididik dan dilatih oleh MUI sehingga mereka berkemampuan untuk menjadi ulama dan mereka diberikan sertifikat. Tujuannya, supaya ketika mereka berhadapan dengan masyarakat, menyampaikan pandangan ada tiga hal, yakni keislaman, keindonesiaan, dan kemanusian. "Pandangan keislaman tidak ada yang menyimpang, supaya pandangan agama tidak menyebabkan radikalisme atau kekerasan lainnya. Jadi yang diinginkan MUI bagaimana cara agar para ulama memiliki pandangan Wasatiyah Islam," jelasnya.

Sikap keindonesia, Anwar mengatakan, agar para ustaz bangsa ini dibentuk berdasarkan konsensus. Maka negeri ini yang dibentuk berdasarkan kesepakatan NKRI yang kesatuan Pancasila. "Jangan sampai ustaz yang tidak mendukung NKRI. Lalu para ulama bisa menjunjung tinggi nilai kemanusiaanyang Islami atau konsititusional," ungkapnya.

Untuk itu, ia menegaskan, pemerintah agar memberikan penjelasan bahwa rekomendasi ini tidak ada kaitannya dengan sertifikasi ulama. "Kami mengimbau Pak Menag menjelaskan masalah ini sejelasanya dan seterangnya sehingga masyarakat tidak resah dan terganggu, apalagi parameter yang digunakan Kemenag," ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement